oleh

Tim Advokasi Panca-Ardani Sebut Keputusan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir Sudah Tepat

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar- Ardani sebut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) tepat dalam mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam menegakkan aturan hukum. 

Ketua Tim Advokasi Dhabi Gumairah menjelaskan, rekomendasi dan keputusan KPU OI berkenaan dengan pembatalan paslon nomor urut 2 adalah sudah tepat dalam menegakkan aturan hukum pilkada damai jujur dan adil.
 
"Saya nilai sudah tepat rekomendasi Bawaslu OI dan keputusan KPU OI tentang pembatalan paslon 2 dalam penegakkan hukum, justru jika tidak dilakukan maka mereka berpihak dengan kezoliman yang menggunakan fasilitas negara untuk pencalonan. Jadi jangan dibilang zolim. Jangan zolim teriak zolim," ujarnya saat jumpa pers, Jumat (16/10/2020) sore.
 
Selain itu juga tim Advokasi Panca Wijaya Akbar- Ardani juga mengomentari perihal upaya hukum paslon 2 ke Makamah Agung.
 
"Dari informasi yang kami dapat mereka hanya mendaftarkan permohonan di Makamah Agung saja sedangkan PTUN dan Bawaslu tidak diajukan, artinya hanya ke pasal 135 A sedangkan pasal tersebut merujuk ke pasal 73 A, pertanyaanya kenapa bisa diterima permohonannya di MA? Ya, karena pengadilan prinsipnya tidak boleh menolak," jelasnya.
 
Ia menambahkan, jika upaya hukumnya di prapengadilan di validasi pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
 
"Ya, jika upaya hukumnya di validasi oleh prapengadilan kita ikuti aja aturan, yang penting kita tidak berasumsi kalau ada yang zolim. Yang jelas keputusan KPU OI yang mendiskualifikasi paslon no 2 Ilyas-Endang sudah tepat. Jadi siapa yang zolim, jangan zolim teriak zolim," katanya. 
 
Disinggung soal jika paslon no urut 2 tetap akan melakukan aktivitas kampanye, Dhabi mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan.
 
"Mau dia kampanye akbar kita tidak persoalkan, orang dia bukan peserta pilkada kok. Yang kami persoalkan jika mereka tidak didiskualifikasi oleh KPU OI. Alhamdulillah penyelenggara KPU bertindak adil sesuai koridor dan ranah yang berlaku atas rekom dari Bawaslu OI. Tentunya hal ini sangat kita hargai," tegasnya.
 
(red/hen)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments