oleh

Kabar Pilkada, KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang

LAJU SUMSEL, INDRALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir akhirnya memutuskan pasangan calon nomor urut 2, Ilyas-Endang didiskualifikasi dari perhelatan pilkada Ogan Ilir 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020).
 
Diketahui, Keputusan KPU Ogan Ilir ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tentang pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. 
 
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020.
 
Adapun isi dari surat 
keputusan KPU OI tersebut, yaitu: 
 
kesatu: Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon
 
Kedua: Pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati OI Tahun 2020.
 
Ketiga: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
(red/nie)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments