LAJU SUMSEL, MESUJI ꟷ Menyatukan sebuah pemikiran empat (4) organisasi wartawan yang berkumpul di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, meminta Juru bicara Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Mesuji segera meminta maaf secara resmi di media daring, diduga tidak profesional dalam menyampaikan sebuah informasi sesuai yang terjadi dilapangan.
"Agenda rapat tersebut menyatukan pemikiran selanjutnya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Yanuar Fitrian, Skm.,MM selaku Juru bicara Tim Gugus Tugas covid 19 dari berita acara dibuat, untuk meminta maaf secara resmi di media daring, cetak dan televisi.
Dalam Pertemuan tersebut ada 20 jurnalis yang tergabung di organisasi wartawan terdiri dari PWI, AWPI, IWO, LPJD hadir dan menandatangani berita acara kesepakatan terkait dengan pernyataan resmi dari juru bicara Tim Gugus tugas covid 19 saudara Yanuar Fitrian, Skm.,MM yang menyatakan bahwa "Berita yang tidak benar jika Tim Gugus tugas dan Pemerintah Kabupaten Mesuji menelantarkan pasien covid 19".
"Kita wartawan saat ini di serang dengan politik Negeri Belanda, yakni politik pecah belah, pejabat yang satu ini suka sekali memakai politik pecah belah ini , imbasnya tidak baik bagi media dan ini tidak dapat kita hanya berdiam diri menghadapi kenyataan yang berkembang saat ini," ujar Apriyadi selaku Sekretaris PWI Kabupaten Mesuji dalam prakata pembuka acara yang dimoderatori oleh Sandi Putra dari Siger Tv, Senin (28/09/20).
Ada 3 (tiga) point penting yang di usung oleh para pekerja media ini untuk disampaikan kepada Ketua Tim Gugus Tugad covid 19 Kabupaten Mesuji.
Pertama, meminta Bupati Mesuji selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penangan Covid 19 menegur juru bicara Tim Gugus tugas covid 19 kabupaten Mesuji an.Yanuar Fitrian, Skm.,MM. untuk meluruskan statemennya di beberapa media online yang menyebut bahwa pemberitaan terkait pasien 07 covid 19 Kabupaten Mesuji Terlantar itu BERITA TIDAK BENAR, karena dari beberapa sumber yang didapat dilapangan oleh pekerja media di tambah dengan adanya pengakuan dari pasien 07 melalui wawancara tatap muka langsung di tempat dimana pasien 07 melaksanakan isolasi mandiri.
Kedua, meminta kepada juru bicara Tim Gugus tugas covid 19 Kabupaten Mesuji sdr.Yanuar Fitrian untuk tidak lagi menggunakan narasi publikasi untuk kepentingan publik yang memicu konflik.
Dan yang terahir, dalam waktu 2 x 24 jam dari berita acara ini dibuat ke empat organisasi wartawan yang ada di kabupaten Mesuji ini meminta agar Yanuar Fitrian meminta maaf atas pernyataannya secara resmi di media online dan Televisi yang menyebut berita tidak benar Pemerintah Kabupaten Mesuji telantarkan pasien 07 terpapar covid 19.
"Tempat terpisah pada pukul 15.10.WIB beberapa perwakilan dari ke empat organisasi ini di terima oleh Plt.Kabag.Humas Forkopimda Mesuji , sdr. Angga di ruang kerjanya di lantai dua (2) kantor Bupati Mesuji di Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.
"Saya selaku Humas Forkopimda Mesuji akan meneruskan surat berita acara dari temen-temen media ini ke bapak Sekda sesegera mungkin karena dalam surat berita acara ini hanya di beri waktu 2 kali 24 jam" ucap Angga secara lugas.
Masih menurut Kabag Humas Forkopimda dalam kesempatan tersebut dia juga berharap agar para awak media dalam membuat suatu produk berita diharapkan sebisa mungkin dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda atau ke Humas Forkopimda. (Tim)
Komentar