oleh

Mini Market dan Supermarket Resahkan Warung-Warung Tradisional di OKU

-Daerah, dibaca 369 x

LAJU SUMSEL, BATURAJA -- Super Market dan Mini Market milik pemodal besar yang saat ini menjamur sangat mengancam perekonomian warga yang berdagang secara tradisional, di mana pemilik ritel dengan modal besar dan korporasinya dengan leluasa membuka cabang hingga ke seluruh penjuru perkampungan di negeri ini, dan terkhusus di Kabupaten OKU.

Saat media ini menelusuri kota Baturaja yang saat sekarang sudah hampir ratusan berdiri minimarket yang didominasi dari beberapa ritel ternama di OKU yakni Indomart, Alfamart, UB Mart dan SMM Mart.
 
Tim media ini mengkonfirmasi ke beberapa pemilik warung dan warga sekitar lokasi beberapa minimarket tersebut hampir semua mengatakan bahwa omzet warung mereka menurun dan nyaris lumpuh. Warga sekitar juga mengatakan bahwa berdirinya toko Swalayan-waralaba itu tidak ada pemberitahuan ke warga sekitar apalagi izin dari warga sekitar lokasi.
 
Berdasar informasi dari warga dan pemilik warung sekitar lokasi tersebut, media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKU tepatnya pada, Senin 17 Juni 2022 terkait bagaimana proses izin berdirinya Mini Market /Waralaba sehingga bisa menjamur seperti saat ini.
 
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKU, Luqmanul Hakim mengatakan bahwa Dinas Perdagangan hanya memberikan rekomendasi saja, izinnya  dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).  Dalam memberikan rekomendasi sesuai jarak dari pasar tradisional yang ada, dan ke depan kami akan perketat pemberian rekomendasi untuk pendirian mini market," terangnya.
 
 
Terpisah, ketika media ini menyambangi sekretariat (Persatuam Wredatama Republik Indonesia) PWRI OKU dibilangan Jalan Dr.M.Hatta Kemala Raja Baturaja, Arief Sudrajad, A.Md selaku sekretaris DPC PWRI menyampaikan harapannya agar pemerintah meninjau ulang perizinan Mini Market.
 
"Kami berharap kepada pemerintah agar meninjau ulang perizinan Mini Market yang sudah beroperasi ini dan meminta agar tidak lagi meberikan izin kepada pemilik ritel untuk menambah cabang yang terkesan monopoli ini, karena ini akan berimbas menurunkan pertumbuhan bahkan membunuh usaha warung kecil dan tradisional yang sudah ada sejak lama," tutup Arief Sudrajat.
 
(red/van)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments