oleh

Harapan Kesejahteraan Buruh Pada Pusaran Demokrasi

-Opini, dibaca 710 x

Oleh: Ilham Mardiantoro 

(Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Unsri)
 
Tanggal 1 Mei atau yang sering disebut “May Day” merupakan peringatan hari buruh sebagai bentuk menolak lupa terhadap sejarah perjuangan buruh dalam memperjuangkan haknya. Peristiwa sejarah itu tepat pada 1 Mei 1886 terjadi aksi buruh dalam jumlah besar-besaran di Amerika Serikat yang membawa tuntutan terhadap pemerintah yakni pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dalam sehari. 
 
Aksi buruh saat itu berlangsung dalam waktu 4 hari dan menyisakan duka yang sangat mendalam pada hari terakhir yaitu terjadi penembakan secara membabi buta hingga menewaskan ratusan kaum buruh. 
 
Buruh dalam undang-undang No.13 Th.2003 Tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
Berbicara soal buruh hingga saat ini menjadi persoalan yang panjang dan tidak ada habis-habisnya. Apalagi mengenai masalah kesejahteraannya seperti menjadi sebuah kajian yang tak pernah selesai untuk dibahas. Lalu Bagaimana kesejahteraan buruh di indonesia? 
 
Menyorot Persoalan Kesejahteraan buruh di indonesia beragam dinamika terjadi dengan memanfaatkan ruang demokrasi. Persoalan seperti Upah Buruh (UMR), Sistem Kontrak, Outsourcing, PHK dll. Persoalan tersebut telah menjadi benang kusut di indonesia terlebih terdapat peristiwa baru dan ramai menjadi sorotan khalayak publik baik para buruh, Aktivis, Mahasiswa, Pakar Ahli, LSM, Organisasi dll mengenai Omnibus Law yang bagi buruh hal itu menjadi sebuah ancaman terhadap nasibnya. 
 
Namun, dengan memanfaatkan ruang demokrasi apakah aspirasi buruh berjalan dengan mulus? Tentu banyak rintangan dan halangan yang terjadi. Walaupun terdapat beberapa aspirasi buruh yang di dikabulkan oleh pemerintah Namun hasil itu masih belum dapat untuk menyelesaikan inti permasalahan buruh mengenai kesejahteraan. Karena masih adanya upaya dari para oknum berwenang dan pengusaha (kepentingan) yang berusaha merampas hak buruh melalui ruang demokrasi pula.
 
Usaha perampasan hak buruh terpampang jelas ketika terjadi polemik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. yang mana ketika itu terjadi penolakan besar-besaran dari kaum buruh dan elemen lainnya akibat dari tidak kuatnya pelibatan elemen terkait dan proses formulasi (hanya memakan waktu tidak lebih dari 1 tahun) yang terkesan singkat, kejar tayang dan langkah senyap yang dilakukan oleh DPR.
 
Melihat pada aspek proses formulasi tidak menunjukan citra ideal pada konteks waktu. Karena dalam proses formulasi waktu ideal yang dianjurkan minimal selama 2 tahun. Sedangkan omnibus law UU Cipta Kerja yang berwenang tidak lebih dari 1 tahun dalam menyelesaikan dan mengesahkan undang-undang tersebut. Tentu hal itu tidak sesuai dengan kaidah anjuran Metode Formulasi kebijakan. 
 
Peristiwa ini tentu legislatif dan eskekutif menggunakan ruang demokrasi dengan tidak semestinya. Karena sesuai kaidah, Demokrasi merupakan suatu upaya untuk memberikan ruang aspirasi, pendapat kepada seluruh warga negara dan bukan sebagai upaya menutup ruang aspirasi dan pendapat warga negara yang untuk diputuskan oleh segelintir elit saja. Lalu seberapa besar harapan kesejahteraan buruh pada pusaran demokrasi? 
 
Besar kecil harapan kesejahteraan itu terletak pada hati nurani legislatif dan eksekutif yang berdampak terhadap metode formulasi kebijakan tersebut. Tidak seharusnya metode mode elit seperti yang dipraktekkan oleh DPR dalam formulasi kebijakan dilakukan/diterapkan pada penyusunan Omnibus Law dan kebijakan lainnya kecuali kebijakan yang sifatnya mendesak seperti bencana alam. Bila terus terjadi, Hal ini akan berakibat fatal terhadap jalannya demokrasi dan terus memperpanjang benang kekonflikan. 
 
Kita tak boleh melihat sebelah mata persoalan tersebut. Pemerintah sejatinya sebagai alat penyelamat nasib kaum buruh, tidak hanya daerah tapi sampai kepada pusat haruslah saling bahu-membahu melihat kondisi buruh di republik indonesia dengan utuh menggunakan hati nurani bukan kepentingan tirani. Sehingga harapan kesejahteraan buruh semakin besar terbuka di negara indonesia.
 
“Selamat Hari Buruh, nafas perjuangan tetaplah terus utuh”
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments