Oleh:
Alumni Kesehatan Masyarakat Unsri (IKA FKM Unsri)
"Korona pergilah cepet, kami na bekaes (cari) duit lagi" (Ibu Ning, 2020)
Pernyataan ini dilontarkan oleh seorang ibu yang sedang berdiskusi dengan ibu lainnya sambil duduk di depan sebuah warung kelontong di salah satu kampung di Palembang, saat kami melakukan kegiatan sosial mandiri berupa pembagian masker dan penyebaran poster terkait pencegahan Covid-19. Kami kira pernyataan ini mewakili suara sebagian masyarakat di Sumatera Selatan yang notabene bekerja di sektor informal, seperti pedagang, buruh harian, asisten rumah tangga dan lain-lain.
Tak bisa dipungkiri, pandemi korona telah membuat kehidupan perekonomian masyarakat disektor informal terpukul telak hingga ke batas nadir, sehingga keinginan agar kehidupan ini kembali normal, pulih seperti sediakala sangat di dambakan. Mungkin hal ini dipandang pemerintah pusat dan daerah sebagai alasan terbaik dengan apa yang mereka wacanakan sebagai “New Normal Life (NNL)” atau “mengubah pola perilaku untuk hidup normal yang baru”. Akan tetapi apakah rencana ini mampu menjawab secara tuntas permasalahan Covid-19 dan bagaimana seharusnya penerapan NNL jika kita ingin belajar dari negara lain? Bagaimana dengan beberapa daerah yang baru saja menerapkan PSBB? Apakah Indonesia, khususnya Sumatera Selatan sudah mencapai puncak pandemik dan berada di kurva epidemik melandai sebagai seharusnya syarat kebijakan NNL yang akan di tempuh banyak negara di dunia.
1. Apa itu PSBB?
Istilah ini sepertinya sudah tidak asing lagi ditengah masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan. PSBB atau Pembatasan Sosial Skala Besar, menjadi salah satu strategi yang dipilih pemerintah dalam memerangi Pandemi Covid 19 di Indonesia. Di Indonesia, kita tidak mengenal lock down untuk menanggulangi bencana Covid-19. Namun istilah yang mendekati ini sudah telah diatur resmi oleh Undang-Undang adalah Kekarantinaan Kesehatan atau karantina wilayah, UU No 6 tahun 2018, dimana pemerintah pusat akan berperan penuh dalam melindungi rakyatnya dari Covid-19. Namun, pemerintah pusat lebih memilih untuk menerbitkan peraturan baru dan menetapkan PSBB sebagai strategi penekanan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, dengan pemerintah daerah sebagai peran utama dalam bencana Covid-19.
PSBB menitikberatkan pada pembatasan dan sanksi terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya penularan Covid 19. Adanya landasan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran ini yang membedakan PSBB dengan anjuran “Physical dan Social Distancing” di awal-awal Pandemi Covid 19 terjadi di Indonesia. enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah: 1) peliburan sekolah dan tempat kerja; 2) pembatasan kegiatan keagamaan; 3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 4) pembatasan kegiatan sosial dan budaya; 5) pembatasan moda transportasi; 6) pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam implementasinya, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI atas usulan dari Pemerintah Daerah, kabupaten/kota ke provinsi lalu ke tingkat nasional, setelah melengkapi beberapa persyaratan, termasuk trend peningkatan kasus Covid-19 dan estimasi kasus Covid-19 di masing-masing kota/kabupaten. Birokrasi berjenjang dan cukup panjang ini, menjadi perhatian banyak pengamat sejak awal-awal konsep PSBB dipilih pemerintah, ketika mengajukan dan setelah disetujui oleh pemerintah pusat. Penerapan PSBB yang tidak dilakukan serentak, ditambah proses birokrasi yang panjang, semakin membuka peluang penyebaran Covid 19 lebih cepat terjadi di masyarakat sebelum pemangku kebijakan mengambil keputusan apakah suatu daerah akan diberlakukan PSBB atau tidak.
2. Apa itu New Normal atau New Normal Life?
“New Normal” adalah konsep yang disiapkan pemerintah (sesuai arahan Badan Kesehatan Dunia-WHO) untuk melanjutkan kehidupan seperti sebelum terjadi pandemi Covid 19, namun ditambah sejumlah protokoler atau petunjuk kesehatan untuk meminimalkan risiko terpapar Covid 19. New Normal Life berarti adaptasi dalam beraktifitas dan bekerja sehari-hari, mengingat vaksin dan obat kemungkinan masih cukup lama ditemukan, artinya selama itu juga masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi yang terjadi setelah Pandemi Covid-19 berakhir dan tetap memperisapkan diri untuk menghadapi gelombang kedua Pandemi Covid-19.
Negara-negara didunia, seperti Selandia Baru, Belanda, Korea Selatan, dan Thailand, telah melonggarkan kegiatan masyarakatnya setelah fase Lock Down dan fase pembatasan sosial dan physical distancing dengan ketat. Ada negara yang memulai membuka sekolah mereka dengan peraturan ketat dan perilaku yang dilakukan selama pandemic tetap dipertahankan, seperti tidak boleh berkumpul dalam jumlah besar, menjaga jarak duduk di transportasi umum dan sarana kebugaran, dan dianjurkan untuk menggunakan masker jika keluar rumah serta kegiatan cuci tangan setiap waktu. Thailand, awal Mei 2020, sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk pergi ke pusat perbelanjaan (mall), tapi dengan syarat hanya 2 jam saja per hari. Dengan pemanfaatan teknologi, masyarakat perlu check-in dan check-out dalam pusat keramaian dan toko untuk memastikan jikalau ada satu kasus terindentifikasi Covid-19, pelacakan akan cepat dilakukan.
Hal yang perlu dicatat adalah, syarat utama pelaksanaan new normal adalah ketika pandemi wilayah terjangkit sudah bisa di atasi atau kita sebut post-pandemi. Negara-negara yang melaksanakan New Normal telah melaporkan : 1) tidak ada lagi kasus kematian akibat Covid-19; 2). tidak ada kasus baru positif Covid-19; 3) angka kesembuhan melebihi 90%; 4) Jumlah kasus positif Covid 19 yang aktif sudah menurun drastis. Apakah Indonesia sudah melampaui syarat-syarat ini untuk mewacanakan ‘New Normal’?
3. Covid 19 di Indonesia
Masih ingat bagaimana di awal kemunculannya di dunia dan respons negri kita tercinta? Ada penyangkalan atau ‘denial’ akan kehadiran Covid-19 di Indonesia pada awal Februari 2020, di saat negara tetangga telah mengumumkan kasus pertama mereka. Di istana negara pun, Menteri Perhubungan, yang pada akhirnya terinfeksi Covid-19, melontarkan guyonan seperti; “Covid-19 enggak masuk karena setiap hari kita makan nasi kucing” pada awal merebaknya kasus ini di dunia. Uniknya, untuk mengurangi kepanikan masyarakat, presiden mengajak masyarakat untuk minum jamu rimpang yang terdiri dari jahe, serai dan kunyit 3x sehari untuk melawan virus Covid-19. Semangat optimisme bahwa virus ini tidak berbahaya daripada penyakit-penyakit lain yang telah endemis di Indonesia pun, dihembuskan oleh para pengambil kebijakan baik pusat mau pun daerah dan juga the influencer di media-media sosial. Hingga muncul narasi bahwa orang Indonesia punya tingkat imunitas yang tinggi untuk melawan Covid-19 akibat asupan makanan kurang sehat yang selama ini dikonsumsi, ‘kita makan gorengan aja, minyaknya di campur sama plastiknya’ sehat-sehat saja.
Namun, mitos bahwa masyarakat Indonesia dari rakyat kecil hingga pejabat kebal korona pun patah. Sejak kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia yang berasal dari Depok, Jawa Barat, diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020, kasus terus meningkat. Per 28 Mei 2020, kumlah kumulatif kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia menembus angka 24.538 orang dari 201.311 sampel yang selesai diperiksa. Rasio cakupan tes 289.906 tes dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa. Rasio ini masih dinilai lebih rendah jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara seperti Singapura (334.691 per 6 juta penduduk); Thailand (375.453 tes per 70 juta penduduk) dan Vietnam (275.000 tes per 97 juta penduduk) (Worldometers, 28 Mei 2020).
4. Angka kasus Covid-19 mencapai 1000 kasus, apakah ini angka sebenarnya di masyarakat Sumsel?
Siapa yang menyangka jika kasus Sumsel akan melonjak tajam dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain yang sudah lebih dulu mengumumkan kasus pertamanya. Ditambah lagi, Sumsel baru menerapkan PSBB pada tanggal 20 Mei 2020 dan sanksi efektif berlaku dua hari pasca lebaran Idul fitri kemarin. Sudah hampir dua minggu ini Sumsel masuk menjadi 10 besar provinsi dengan jumlah kasus positif Covid -19 terbanyak di Indonesia dan peringkat 1 di pulau Sumatra dan kasus teridentifikasi sudah mau menembus angka 1.000 kasus.
Terbatasnya deteksi dini, menjadi salah satu kendala dalam pelaporan kasus baru di berbagai Provinsi, termasuk di Sumsel. Selain itu, keterlambatan serta waktu tunggu yang panjang mengakibatkan lamanya waktu sejak seseorang diambil sampel swab hingga hasil pemeriksaan dapat diumumkan ke publik, dapat menyebabkan kasus bisa menyebar dengan cepat, terutama kasus tanpa gejala tapi bisa sangat menularkan ke orang lain.
Gambar 1. Estimasi jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 dan jumlah kumulatif kasus positif yang dilaporkan di Provinsi Sumatera Selatan per 27 Mei 2020 (Yeni, Najmah, & Davies 2020)
Catatan: Infected: jumlah estimasi kasus Covid-19 di Sumsel; Reported cases: jumlah kasus yang dilaporkan di Sumsel
Di Sumsel, kasus pertama terkonfirmasi pada tanggal 27 maret 2020. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa setidaknya Sumsel sudah memiliki 2 kasus positif covid 19 pada tanggal 23 Maret 2020 (2 orang PDP yang meninggal dunia pada tanggal 23 maret 2020 terkonfirmasi positif melalui PCR test red). Sehingga jumlah kasus yang diumumkan hari ini bukanlah gambaran kasus yang terjadi hari ini melainkan gambaran kasus yang mungkin terjadi beberapa hari atau beberapa minggu sebelumnya. Sampai dengan akhir Mei 2020, hasil estimasi kami menunjukkan bahwa hampir 90% dari kasus Covid-19 yang ada di Sumsel tidak teridentifikasi dan hanya sebagian kecil saja yang berhasil teridentifikasi positif oleh pemerintah (sekitar 5 – 10%) (Gambar 1). Tanpa intervensi secara menyeluruh, gabungan pendekatan kuratif dan kesehatan masyarakat, pada puncak pandemi yang diprediksi sekitar akhir Juni nanti, setidaknya ada sepertiga penduduk Sumsel yang akan terinfeksi jika tidak adanya intervensi yang menyeluruh di semua lapisan masyarakat.
5. Menuju puncak Pandemik Covid-19 di Sumsel
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah sistem kesehatan kita, dengan proporsi dominan aspek kuratif (pengobatan) dalam menangani kasus Covid-19. Padahal, nantinya semua sumber daya kesehatan yang kita miliki akan habis terpakai dan kita kesulitan dalam pengadaannya kembali, apalagi jika masing-masing provinsi tidak mempersiapkan tenaga sukarelawan untuk menopang sistem kesehatan di masing-masing provinsi.
Perlu adanya pendekatan kesehatan masyarakat dalam memutus rantai penularan Covid-19 di Sumsel, karena terbatasnya SDM kesehatan yang ada untuk merawat yang pasien positif. Perbedaan kemampuan antar provinsi di Indonesia dalam hal ketersediaan dan SDM kesehatan menuntut adanya sebuah analisa dengan pendekatan epidemiologi dan biostatistik pada masing-masing provinsi agar dapat memberikan masukan pencegahan yang efektif dan efisien. Misal, ketika Jakarta telah mengumumkan berada masa transisi menuju fase sehat, aman dan produktif di Juni 2020, ini belum tentu bisa diikuti oleh provinsi Sumsel, tentunya, karena Jakarta telah memulai PSBB sejak awal April 2020 dan sudah melalui 3 tahap, sedangkan Sumsel baru mulai sejak pertengahan Mei 2020, baru masuk ke tahap ke dua dan itu pun baru di dua kota/kabupaten.
Pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan dan respons yang cepat memutus rantai penularan sebelum Rumah-sakit di Sumsel tidak mampu lagi menampung jumlah kasus baru yang teridentifikasi. Pada puncak pandemi nanti, estimasi sekitar 600 ribu (7%) dari jumlah penduduk Sumsel butuh perawatan di Rumah Sakit (tanpa Intervensi berarti). Sedangkan dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 100 ribu penduduk perlu mendapatkan perawatan ICU (Gambar 2). Apakah Sumsel akan siap menghadapi skenario terburuk ini? Sebagai catatan, jumlah tempat tidur yang dimiliki hanya sekitar 9045 unit dengan 281 unit ventilator yang tersebar di seluruh rumah sakit di Sumsel (Kemenkes RI, 2018), hal ini belum termasuk tempat tidur dan ICU tambahan.
Sumsel dapat menekan laju penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan pelaksanaan intervensi berganda, selain PSBB yang sudah mulai diterapkan. Hasil estimasi menunjukkan bahwa, jika intervensi ganda seperti penutupan jalur transportasi antara provinsi, pembatasan perjalanan antar kabupaten/kota, karantina kasus 14 hari, penguatan deteksi dini dengan real-test PCR dan rapid test dengan validitas diatas 50% serta penguatan keluarga dalam memutus rantai penularan diterapkan bersama dengan PSBB, jumlah kasus yang butuh perawatan dapat berkurang seminimal mungkin. Dengan intervensi ganda, pada puncak pandemi nanti diprediksi jumlah kasus yang butuh perawatan RS akan berkurang menjadi sekitar 100 ribu kasus, dimana hanya sekitar 31 ribu kasus yang butuh perawatan ICU (gambar 2).
Gambar 2. Estimasi jumlah kasus kumulatif yang mebutuhkan perawatan di RS dan ICU dengan dan tanpa intervensi (Yeni, Najmah, & Davies 2020)
6. PSBB, sudah efektifkah pelaksanaannya?
A: Mang, minggu kemaren katonyo dak apo-apo dak pake masker dan mamang bilang dak takut samo korona, tawakal be, ngapo sekarang pake masker, mang?
B: La PSBB, dek. Kagek [nanti] yang dak pake masker dikarantina 24 jam, dapur dak biso beasep [tidak bisa makan istri dan anak] (Dialog salah satu penulis dengan tukang parkir, Palembang)
PSBB telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2020, dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020. Beberapa provinsi sudah memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB di tingkat Provinsi dan menyerahkan keputusan ini ke masing-masing kabupaten/kota, seperti Jawa Barat. Ada kabupaten/kota yang mengambil keputusan untuk memperpanjang tahap kedua, seperti Surabaya dan tahap ke tiga seperti Jakarta. Ada provinsi yang baru saja melaksananan PBSS, seperti Palembang, Sumatera Selatan serta ada kota/kabupaten yang tidak menerapkan PSBB, tapi sudah mewacanakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tentang New Normal Life.
Pertanyaan apakah pelaksanaan PSBB sudah cukup efektif menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan apakah negara lain yang sudah melewati gelombang pertama hanya terfokus pada social and physical distancing?
Mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, dianggap belum bisa menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebagai contoh, kota Surabaya menjadi salah satu contoh dimana pelaksanaan PSBB dengan segala aturan dan sanksi yang disusun, belum cukup mampu menurunkan jumlah kasus baru Covid-19 di wilayah mereka. Frekuensi kegiatan-kegiatan di tempat-tempat umum dengan potensi keramaian seperti tempat ibadah, kantor atau pabrik, tempat nongkrong, pusat perbelanjaan dan olahraga masih cukup tinggi terjadi. Parahnya, hasil survei dari IKA FKM UNAIR dan Persakmi Jawa Timur menunjukkan bahwa aktifitas-aktifitas tersebut dilakukan oleh masyarakat tanpa menggunakan masker. Selain itu, arus mudik terus berjalan tanpa adanya penutupan wilayah antar provinsi di Indonesia menambah besar potensi terjadinya kasus impor di wilayah tersebut.
DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang telah melakukan PSBB sejak 10 April 2020 dan telah memasuki tahap ke 3 yang berakhir pada 4 Juni mendatang. DKI Jakarta dapat dikatakan berhasil dalam menekan laju penularan Covid-19 selama PSBB berlangsung. Selama PSBB Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan para peneliti di FKM UI memantau pertumbuhan kasus positif melalui kajian ilmiah yang relevan, hasilnya angka pertumbuhan kasus baru atau R0 yang di awal mencapai 4 orang sudah dapat ditekan hingga mendekati angka 1. Artinya seseorang yang terinfeksi hanya akan menulari 1 orang lainnya. Bukan PSBB saja kunci keberhasilan DKI Jakarta dalam menurunkan jumlah kasus baru covid 19, cakupan tes PCR yang luas, karantina serta tracing kontak yang cepat membantu pemerintah dalam memetakan penyebaran kasus di wilayah DKI Jakarta, pemberdayaan RW dan RT serta transparansi informasi di masyarakat.
Kedisiplinan adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan covid 19 di Sumsel. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kedisiplinan juga masih menjadi masalah terbesar masyarakat Indonesia umumnya dan Sumsel khusunya. Contoh sederhana, mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi karena adanya ketidakdisplinan masyarkat terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Perlu pertimbangan dari pemerintah agar kita tidak hanya fokus kepada pelaksanaan PSBB tetapi juga berupaya melakukan intervensi lain guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
7. Gotong Royong menuju mimpi New Normal Life
Indonesia itu unik, disaat negara-negara kebanyakan yang sudah masuk atau mempersiapkan ke fase New Normal Life, dengan catatan: 1) tidak ada lagi kasus kematian akibat Covid-19; 2). Tidak ada kasus baru positif Covid-19; 3) angka kesembuhan melebihi 95%, Indonesia berencana menerapakan ini ketika grafik kurva epidemik masih menunjukkan trend meningkat, masih ada kasus kematian dan kasus baru positif Covid-19 serta angka kesembuhan masih berkisar 20-30 %.
Sementara di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, ketiga point diatas masih menjadi pekerjaan rumah yang sebenarnya harus segera dituntaskan sebelum menyongsong era New Normal Life. Kenyataan menunjukkan, bahkan sejak PSBB diberlakukan, angka kasus baru dan kematian masih terus bertambah, angka kesembuhan pun masih jauh dari 95%. Masih terkait dengan pekerjaan rumah ini, juga antrian panjang pemeriksaan sampel yang jumlahnya terus bertambah karna tidak lagi seimbang antara sample yang harus diperiksa dengan kapasitas laboratorium pemeriksaan yang ada. Disatu sisi, banyaknya sample yang diperiksa menunjukka kerja maksimal dari Pemerintah Daerah dalam melakukan tracking, tracing, dan pengambilan sample untuk diperiksa. Namun disisi lain, hal ini juga menjadi pengingat bahwa penularan Covid 19 terus meluas, perlu evaluasi terhadap upaya pencegahan yang telah dilakukan sejauh ini, berhasilkah? Atau perlu intervensi lain untuk dapat menekan penyebaran Covid 19 agar tidak semakin meluas.
Sehingga, hal yang perlu dikritisi, apa yang perlu semua elemen persiapkan dalam mewujudkan mimpi New Normal Life, baik individu, keluarga, layanan kesehatan dan kebijakan pemerintah?
Pemerintah sendiri punya tangan sampai ke tingkat yang mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah, di tingkat kelurahan sampai tingkat Rukun tetangga. Kita tentu tidak bisa menimpakan beban terlalu banyak dengan para petugas medis selain keterbatasan sarana dan prasarana juga jumlah sumber daya nya sendiri memang terbatas (bisa di tracking proporsi petugas kesehatan kita dari berbagai sumber), di samping itu mereka juga perlu istirahat untuk menjaga imunitas mereka.
Alangkah baiknya jika kita membentuk sebuah ketahanan sosial di tingkat kelurahan dengan Lurah dan Rukun Tetangga serta menggerakan kader-kader posyandu serta masyarakat terdidik untuk sama megawasi keberlangsungan penanganan Covid-19 pada skala yang sempit. Dengan kata lain, kita mengurung gerak pandemik ini dalam skala terbatas sehingga dengannya lebih mudah untuk di atasi.
Dalam small system dengan ujung tombak para ketua RT yang di harapkan aktif memantau warga di lingkungan mereka dan memberikan support bagi warga dengan status ODP bersama warga terdidik untuk mengajak juga warga tidak membully ODP. Mengapa RT, karena merekalah yang mengetahui secara pasti pergerakan keluar masuk masyarakat di wilayah kerja mereka. Dengan demikian ODP tidak serta merta menjalani proses karantina, jika tidak menunjukan gejala sakit cukup melakukan karantina mandiri di rumah dengan ketua RT melapor secara berkala ke tingkat kelurahan, tingkat kelurahan pun harus aktif memberikan apa yang di perlukan relawan di lapangan. Banyak kasus terjadi, kepala RT yang melakukan tracking langsung ke ODP tidak di sertai dengan APD yang memadai. Jika terjadi kondisi tidak menyenangkan di lapangan maka pihak kelurahan harus segera aktif memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Pada akhirnya elemen yang ada di dalam small sistem atau sistem yang kecil akan beririsan dengan elemen yang ada di atasnya baik itu sistem kesehatan dan pemerintah dalam satu kata “Disiplin”. Hanya dengan disiplin yang dimulai dari masing-masing individu untuk taat pada protokol kesehatan (rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak) maka mimpi untuk keberhasilan New Normal Life bisa sama-sama kita harapkan. Dengan disiplin di level keluarga juga, maka dampaknya di tingkat masyarakat akan sama-sama kita rasakan. Termasuk juga komitmen Pemerintah untuk disiplin dalam menegakkan peraturan dan protokoler kesehatan yang telah dibuat, akan membuat usaha yang dibangun dari level Individu – Keluarga – Masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
8. Keterlibatan Organisasi Profesi
Dalam rangka mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Sumsel, peran organisasi profesi dalam memberikan masukan berdasarkan kajian ilmiah dan penelitian menjadi vital karena pemerintah memerlukan pandangan (insight) dari kalangan akademisi dan profesional untuk menentukan arah dari kebijakan-kebijakan strategis yang akan diambil nantinya, di samping tentunya kajian ekonomi dan sosial.
IKA FKM UNSRI sebagai salah satu organisasi dengan latar belakang profesi Kesehatan Masyarakat di Sumatera Selatan telah secara terus menerus mendorong keterlibatan masyarakat secara umum dan insan-insan kesehatan masyarakat khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 selama masa pandemi.
Saat kasus covid-19 pertama diumumkan di Indonesia, IKA FKM UNSRI telah menyampaikan Surat Terbuka kepada Gubernur Sumatera Selatan yang berisi kajian ilmiah dan masukan konstruktif untuk pencegahan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan peningkatan kegiatan promotif preventif di kalangan masyarakat secara masif.
Masukan tersebut tidak hanya dituangkan dalam tulisan ilmiah semata melainkan juga dikonversi dalam aksi nyata berupa Sosialisasi dan Edukasi mengenai Covid-19 dan pencegahannya kepada masyarakat baik melalui media online maupun gerakan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi milenial berbasis area (area based). Dalam aksi tersebut IKA FKM UNSRI dengan merangkul alumni dan mahasiswa FKM Unsri untuk mendesain poster, lanjut menyebarkan poster dan flyer edukasi mengenai Covid-19 di spot-spot strategis di kelurahan dan desa pada 3 Kabupaten/Kota yaitu Palembang, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (ig:covidsumsel). Gerakan bersama in pun dilakukan oleh mahasiswa/i FKM Unsri untuk edukasi Covid-19 melalui media sosial mereka masing-masing baik berupa video maupun poster edukatif selagi mereka belajar di rumah mereka masing-masing dan tetap bermanfaat untuk masyarakat, terutama kelompok milenial.
Keprihatinan mendalam atas situasi yang terjadi saat ini mendorong IKA FKM UNSRI menggalang kerjasama dengan berbagai pihak termasuk organisasi profesi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat dan berbagai upaya kesehatan masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah terkait upaya bersama penanggulangan Covid-19. IKA FKM UNSRI membagikan masker kain yang secara bertahap dibagikan kepada masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas out-door di tempat umum dan sarana publik lainnya sebagai salah bentuk kampanye penggunaan masker kepada masyarakat.
Selain itu, IKA FKM UNSRI juga meluncurkan Gerakan C.I.N.T.A berupa distribusi perlengkapan kebersihan individu di beberapa gugus area yang menjadi binaan dari mitra IKA FKM UNSRI dan GERAKAN 10.000 untuk ADHIV yang mengusung konsep penyaluran sembako dan THR untuk Anak dengan HIV/AIDS sebagai salah satu komunitas yang membutuhkan bantuan selama masa pandemi ini.
Melalui berbagai macam kegiatan tersebut di atas, IKA FKM UNSRI berharap dapat menginspirasi anggota profesi dan mahasiswa Kesehatan Masyarakat khususnya agar bergerak aktif dalam meredam stigma yang beredar di masyarakat sehingga tidak terjadi reaksi berlebihan dalam masyarakat dan memasyarakatkan pendekatan kesehatan masyarakat untuk menciptakan kewaspadaan di lingkungan masyarakat mulai dari entitas terkecil yaitu keluarga.
Pada akhirnya, diagnosa (feeding informasi) yang baik terhadap pengambil kebijakan akan menjadi alat untuk memberikan dosis yang tepat untuk penyakit di masyarakat, termasuk Covid-19
Tim Penulis:
Yeni, SKM, MKM
Dosen Biostatistika FKM Unsri/Alumni Universitas Indonesia
Fison Hepiman, SKM, MIH
BTKLPP Kelas I Palembang/Alumni Vrije Universiteit (KIT) Belanda
Mardiana, SKM
BPJS Kota Palembang
Najmah, SKM, MPH, PhD
Dosen Epidemiologi FKM Unsri/Alumni The University of Melbourne dan Auckland University of Technology
Email: yenidoanks88@gmail.com/hepimanfison@gmail.com
Ig: ikafkmunsri
Link Poster Edukatif oleh mahasiswa dan alumni FKM Unsri :
https://drive.google.com/drive/folders/1-l1S3ZD4r2Y-GMJDQrujfxmyHnWIacCp?fbclid=IwAR2Lnbgaoxx1m1WQbC8IAm3o9ut5FhLUXP2qJgGGZ7b4u2soSBpIrOOWJaU
Link Video Edukatif Covid 19 oleh mahasiswa/i FKM Unsri:
https://drive.google.com/drive/folders/13YxdlRQ16drSbnYM78VaIl59UReC65dQ
Komentar