oleh

Keputusan Menag: Calon Jemaah Haji 2020 Tak Diberangkatkan

-Nasional, dibaca 1516 x

LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Kementerian Agama mengumumkan keputusan penting dan bersejarah terkait pelaksanaan Haji 2020 M/1441 H. Keputusan ini akan menjadi acuan pelaksanaan haji di tengah pandemi corona virus atau Covid-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan penyelenggaraan haji pada situasi pandemi penyakit menular dapat menyebabkan kematian dengan jumlah massal. Dia mengingatkan Saudi pernah menutup Makkah ketika ada penyakit menular sejak tahun 1837.
 
“Berbagai situasi ini menjadi keputusan penting terkait pelaksanaan haji 2020, pihak Saudi juga tidak membuka akses dari negara manapun, akhirnya pemerintah juga tidak cukup waktu untuk melakukan pelayanan. Maka, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020,” kata Fachrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6).
 
Lebih lanjut, Fachrul menuturkan, keputusan ini diambil oleh Kemenag tentang pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Menurut UU, selain kemampuan finansial, kesehatan harus menjadi keputusan utama.
 
“Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit. Tapi di sisi lain, kita juga mempunyai tanggung jawab untuk menyelematkan warga negara di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
 
Fachrul mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 Kemenag membentuk Pusat Krisis Haji 2020 untuk menyusun, merancang dan memitigasikan skenario haji 2020. Skema ini mengikuti perkembangan di Arab Saudi dan Tanah Air.
 
“Pertama, haji diselenggarakan, kedua haji dengan pembatasan kuota dan ketiga haji tidak dilaksanakan,” katanya.
 
Memasuki bulan Mei, tim merumuskan dua skenario haji, yaitu pemberangkatan dengan pembatasan kuota atau tidak ada pemberangkatan. Skema pengurangan jamaah diambil agar ada pembatasan fisik jamaah, baik di pesawat, maupun di pemondokan.
 
“Dalam waktu ini, waktu pelaksanaan haji pasti lebih lama, karena ada waktu karantina 14 hari ketika tiba di Saudi, ketika ingin kembali ke tanah air dan ketika tiba di tanah air,” ujarnya.
 
Sumber: Indonesiainside.id
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments