LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Baru-baru ini beredar berita adanya Sertifikat Kompetensi UKW palsu. Berita tersebut tersebar dibeberapa media online dan juga beredar di media sosial.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat Wilson Lalengke. Wartawan senior yang pernah menerima penghargaan Best Executive and Professional Award tahun 2013 ini berkomentar sekaligus memberikan saran kepada PWI Pusat.
"Saran saja ke PWI, jika merasa dirugikan dengan aksi pemalsuan ini, lapor polisi saja. Itu lebih bagus, sekaligus jalan masuk polisi memeriksa sindikat penerbitan Sertifikat UKW ilegal yang dikeluarkan PWI dan kawan-kawan penyelenggara lainnya selama belasan tahun bertameng lembaga dp itu, yang mencaplok tugas dan kewenangan BNSP sesuai perundang-undangan. Buka UU Ketenagakerjaan dan PP tentang BNSP. UKW PWI itu jelas ilegal alias melanggar UU," ungkap Wilson Lalengke dalam keterangannya, Minggu (03/05/2020).
Lebih lanjut Wilson Lalengke mengatakan, selama ini UKW merupakan lahan KORUPSI dimana penggunaan dana APBN dan APBD membiayai program UKW ilegal dan PUNGLI dengan memungut dana peserta jutaan rupiah untuk biaya UKW ilegal.
"Jika ditotal dari belasan ribu wartawan pemilik sertifikat UKW dan yang tidak lulus karena ketidakjujuran dan unprofessional pelaksana kegiatannya, maka hasil korupsi dan pungli belasan tahun oleh PWI dan organisasi pers dan LSP lainnya bersama dp itu dapat mencapai angka triliunan," ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Oleh karena itu, Wilson mengaku tidak heran jika akhirnya muncul polemik di antara mereka sendiri yang saling berebut bancakan uang negara dan bayaran peserta UKW.
“Paling-paling kasus pemalsuan sertifikat UKW itu, dugaan saya, dilakukan oleh kawan-kawan mereka juga, sesama penyelenggara UKW ilegal itu. Mirip antar kelompok geng yang rebutan lahan parkir gitulah, hehe. Inilah mental maling teriak maling,” pungkas Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia itu.
Seperti yang telah diketahui bahwa, pada Sabtu 02 Mei 2020 adanya berita di portal https://www.pwi.or.id terkait beredarnya sertifikat UKW palsu.
Dalam berita tersebut dijelaskan seolah-olah sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Sertifikat UKW jenjang Wartawan Muda yang diterbitkan untuk seseorang kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu, diklaim palsu oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga.
“PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut,” demikian tulis berita di situs PWI dimaksud. (MK)
Komentar