LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri atau Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono memastikan anggota kepolisian akan terus mengejar para penimbun masker dan alat-alat kesehatan lain yang terkait dengan wabah virus Corona.
Menurut dia, praktek menimbun dengan tujuan mencari keuntungan pribadi di saat banyak orang mencari alat itu sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan bergerak terus mencari para penimbun. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” kata Gatot, Selasa, 3 Maret 2020.
Upaya mencari para penimbun dilakukan di banyak titik, seperti pasar dan para pedagang online.
“Kami tidak akan membiarkan ada yang menangguk untung besar di tengah kepanikan masyarakat karena wabah Corona.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga menyelidiki dugaan penimbunan masker di wilayahnya. Kelangkaan masker dan cairan pembersih tangan mulai dirasakan oleh sejumlah masyarakat di Jawa Barat menyusul kekhawatiran warga akan menyebarnya wabah Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah membuat langkah-langkah penyelidikan untuk mencegah penimbunan masker.
“Apabila ditemukan adanya penimbunan, Polda Jabar akan melakukan tindakan hukum sesuai Pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014,” kata Saptono saat dihubungi, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurutnya, penimbunan masker di tengah kondisi kekhawatiran warga merupakan tindak pidana. Bagi pihak yang melakukan tindakan tersebut bisa dikenai hukuman. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata dia. (Tempo.co)
Komentar