LAJU SUMSEL, BATURAJA -- Masyarakat OKU melakukan aksi di kantor Pemkab OKU pada hari Senin, (26/6/2023). Masyarakat menuntut pihak PLTU Keban Agung Kecamatan Semanding Aji, Kabupaten OKU untuk mematuhi aturan dan Undang-Undang di negara Republik Indonesia.
Adapun yang disuarakan masyarakat yaitu menuntut pihak PLTU Keban Agung Kecamatan Semanding Aji, agar mentaati Undang-Undang 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak demi penghidupan dan kemanusiaan, selanjutnya diperjelas oleh Perda Kabupaten OKU No 05 tahun 2017 pasal 5 poin 1 dan 2 yang berbunyi, Bupati bertanggung jawab atas pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten OKU. Poin 2 menjelaskan pertanggungjawaban bupati sebagaimana disebutkan bahwa pertanggungjawaban Bupati melalui dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU.

Hal inilah yang dituntut oleh masyarakat OKU dan masyarakat di Kecamatan Semanding Aji Kabupaten OKU kepada PT PLTU keban Agung. Tuntutan tersebut disampaikan pada saat aksi di Pemkab OKU, yang mana masyarakat mendesak agar Pj Bupati segera memfasilitasi urusan masyarakat dengan PLTU keban Agung Kecamatan Semidang Aji.
Pada saat aksi dilakukan di Pemkab OKU, perwakilan masyarakat diterima oleh Asisten 1, Kadarisman, yang memberikan tanggapan dengan baik, bahwa pihak Pemda akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PLTU Keban Agung, melalui dinas Tenaga Kerja, dan minta bantuan kepada Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu pada saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat.
Terpisah, salah satu Masyarakat yang menjadi kordinator aksi, Antoni saat ditemui awak media pada, Minggu (2/7/2023) siang di kediamannya, menjelaskan bahwa masyarakat menunggu hasil pemanggilan dsri pihak Manajemen PLTU Keban Agung.
"Kita akan menunggu hasil pemanggilan Manajemen PLTU Keban Agung oleh pihak Pemda, yang tujuannya agar pihak PLTU Keban Agung duduk satu meja dengan masyarakat membahas tentang warga Kabupaten Ogan Komering Uu mau bekerja di perusahaan mereka, sesuai dengan amanat Undang Undang 1945 pasal 27 ayat 2 dan khususnya Perda Kabupaten OKU No 05 tahun 2017. Itu wajib di taati sebagai perusahaan yang berada atau berlokasi di Kabupaten OKU," ujarnya.
Ditambahkan oleh Antoni bahwa apabila tidak ditemukan kesepakatan antara PLTU dan masyarakat, maka pihaknya akan melakukan aksi ke PLTU Keban Agung.
"Jika tidak ada kesepakatan, maka kami akan berupaya melakukan langkah-langkah, termasuk aksi ke PLTU Keban Agung dalam waktu dekat dengan kapasitas massa 1000 orang. Bukan tanpa dasar kami aksi ke PLTU Keban Agung, karena pihak perusahaan tidak mematuhi Perda Kabupaten OKU, yang sudah jelas jelas sangat merugikan kami masyarakat," tambahnya.
"Harapan kami masyarakat pihak PLTU Keban Agung bisa memahami dan mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten OKU, apabila tidak saling memahami maka ke depan akan terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PLTU Keban Agung," harapnya.
Selanjutnya dijelaskan Antoni "kami masyarakat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten OKU melalui Pj Bupati OKU dan dinas tenaga kerja kabupaten OKU menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat banyak, dan PT PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji harus mentaati aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Kabupaten OKU, sehingga terciptanya sinergitas, keharmonisan antara masyarakat dan pihak perusahaan ke depannya," tutupnya.
Komentar