oleh

DPT Pemilu Pagar Alam Ditetapkan, Duduk di Kursi DPRD Parpol Wajib Kumpulkan 4000 Suara Lebih

-Daerah, dibaca 968 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memutuskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Pagar Alam untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 106.150 pemilih. 

Hal ini diputuskan dalam pleno dengan Berita Acara (BA) Nomor : 190/PL.01.2-BA/1672/ 2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan menerima masukan dari berbagai pihak di antaranya Bawaslu Pagar Alam serta Partai Politik.
 
Berdasarkan data yang terhimpun adapun DPT Pagar Alam pada Pemilu 2024 berjumlah 106.150 (seratus enam ribu seratus lima puluh) pemilih yang tersebar di lima kecamatan se Kota Pagar Alam. Dengan rincian Kecamatan Pagar Alam Utara terdiri dari 10 Kelurahan dan 139 TPS, Pemilih Laki-laki 16.427 dan pemilih perempuan 16.089 sehingga total keseluruhan berjumlah 32.156. 
 
Kecamatan Pagar Alam Selatan terdiri dari 8 Kelurahan 174 TPS pemilih laki-laki 17.818 dan pemilih perempuan 17.689 total keseluruhan 35.507.
 
Sedangkan Kecamatan Dempo Utara terdiri dari 7 Kelurahan 83 TPS dengan pemilih laki-laki 8.816 dan pemilih perempuan 8.252 serta total keseluruhan 17.068. 
 
Kecamatan Dempo Selatan yang terdiri dari 5 Kelurahan dan 48 TPS, pemilih laki-laki berjumlah 5.137 dan perempuan 4.679 total seluruh 9.816 
 
Kecamatan1 Dempo Tengah yang terdapat 5 Kelurahan 50 TPS pemilih laki-laki berjumlah 5.882 dan pemilih perempuan 5.361 total seluruh berjumlah 11.243 
 
Irfan Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Pagar Alam mengatakan, bahwa setelah ditetapkanya DPT ini maka masih menunggu arahan KPU RI 
 
Hal ini, Dikatakan Irfan, terkait jika nanti ada masyarakat  yang belum terdaftar di DPT maupun dengan keterangan lain. 
 
"Tapi laporan atau tanggapan tetap di tampung oleh PPS dan PPK masing-masing," terangnya. 
 
Irfan mengatakan, karena masih ada tahapan Daftar Pemilih Tambahan(DPtb)dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 
 
"Dan mengenai DPT pemilu 2024 ada penambahan sekitar 2000 pemilih dibanding pemilu 2019 lalu," pungkasnya. 
 
Jika mengacu pada jumlah DPT berbanding kuota kursi DPRD sebanyak 25 kursi maka setiap parpol yang ikut pada pemilu legislatif mendatang wajib mengumpulkan perolehan suara 4 ribu lebih jika ingin mendudukkan wakilnya.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments