oleh

Nah Loh, Oknum Mantan Kepala Kampung Karang Umpu Dilaporkan ke Polda dan Kejati Lampung

-Daerah, dibaca 1367 x

LAJU SUMSEL, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (LSM MITRA MABES) melaporkan oknum mantan Kepala Desa Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun yang dilaporkan oleh LSM MITRA MABES yakni adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah, atau yang dikenal dengan program PTSL pada Tahun 2019, yang ada di Desa karang Umpu, Kabupaten Way Kanan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Mitra Mabes, Evan Darlevi ketika disambagi awak media di halaman Polda Lampung, Selasa (5/04/2023). 
 
 
Evan juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat desa Karang Umpu, tentang pungutan liar dalam pembuatan setifikat tanah, atau yang kita kenal dengan program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. 
 
"Program pembuatan sertifikat tanah ini adalah program pemerintah pusat, yang dibiayai dengan nilai miliaran rupiah, sehingga masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah yang melalui program PTSL ini diberikan oleh pemerintah secara gratis," jelasnya.
 
Masih kata evan, bedasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada oknum - oknum di desa Karang Umpu, menyalahgunakan program pemerintah pusat tersebut, dengan melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah sebesar 1 juta rupiah. 
 
"Hal ini tentunya adalah perbuatan melanggar hukum, karena program tersebut adalah program yang sudah dibiaya oleh pemerintah pusat," tambahnya.
 
Sehingga dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, dirinya dan beberapa rekannya melakukan laporan secara resmi kepada kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar sseegera mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum - oknum yang telah melakukan pungutan liar tersebut. 
 
"Iya kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum, agar secepat mungkin untuk mengambil langkah langkah hukum, karena hal tersebut sudah merugikan masyarakat desa Karang Umpu khususnya, apalagi jumlah pungutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab ini nilainya mencapai ratusan juta," Jelasnya lagi.
 
Selanjutnya, Evan juga menjelaskan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Lampung terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah yang melalui program PTSL tersebut. 
 
"Laporan secara resmi sudah kami serahkan, kepada aparat penegak hukum, dan nanti dalam waktu dekat ini, kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Polda Lampung," Imbunya.
 
Sementara itu, masih dalam kesempatan yang sama, Antoni menambahkan bahwa, laporan yang sudah kami serahkan kepada APH tersebut, sudah lengkap beserta barang buktinya, yaitu berupa surat pernyataan dan vidio amatir saat oknum - oknum tersebut menerima dugaan uang pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL tersebut. 
 
"Ada dua alat bukti yang sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Baik itu kepada Kapolda Lampung maupun kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Adan dua alat bukti ini, menurut kami sudah jelas, adanya unsur dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung karang Umpu, Karena informasi yang kami dapatkan dilapangan bahwa dari pungutan 1 juta tersebut ada uang senilai 800 ribu untuk pembuatan sporadik," kata dia.
 
Seharusnya dalam pembuatan Sporadik itu gratis, tidak ada pungutan biaya dengan dalih apapun, agar hal tersebut tidak membebankan masyarakat, karena hal tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah pusat 
 
"Kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar secepat mungkin untuk memeriksa dari laporan kami tersebut, karena hal ini sudah sangat merugikan masyarat Penuli," Pintanya
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments