oleh

Karaoke dan Hiburan Malam di Kota Pagar Alam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

-Daerah, dibaca 493 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Untuk menjaga kekhusukan masyarakat kota Pagar Alam menjalan ibadah puasa tahun ini segala bentuk hiburan malam termasuk karaoke dilarang beroperasi. 

Bukan hanya karaoke dan hiburan malam.Segala jenis aktifitas penyakit masyarakat termasuk aksi prostitusi atau WTS dan peredaran miras akan di kenakan sangsi. 
 
Kabag Ops Polres Pagar Alam, AKP Herry Widodo menegaskan pihaknya bersama Sat Pol PP akan melakukan penegakan hukum pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat mulai sehari jelang dan selama pelaksanaan ibadah puasa. 
 
"Giat razia pekat ini rutin kami laksanakan bersama Pol PP untuk menjaga kekhusukan masyarakat beribadah," ujarnya, Jum'at (17/03).
 
Dikatakan Herry, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perwako dan jika ditemukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum. 
 
Sementara itu Kasat Pol PP kota Pagar Alam, Mastula Muchlis menyampaikan selain hiburan malam, jam operasional warung makan juga akan diawasi sekaligus dibatasi hal ini agar masyarakat nyaman menjalankan ibadah puasanya. 
 
"Termasuk restoran atau warung makan akan kita awasi agar masyarakat tidak terganggu menjalan puasa," ucap Mastula.
 
Masyarakat kota Pagar Alam sangat mendukung langkah Polres dan Pol PP untuk memberantas segala jenis aksi penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan ini. Dimana hal ini tentu sangat bermanfaat agar ibadah puasa dapat dijalani dengan khusuk dan nyaman. 
 
"Seperti kumpulan pria dan wanita yang sering nongkrong sambil minum miras di kawasan pasar Dempo Permai itu tolong diberantas karena sangat mengganggu pemandangan juga karena di kawasan ini banyak Masjid untuk sholat tarawih jadi kami minta tolong dijaga kesuciannya agar kami tenang dan nyaman beribadah," ujar Romli.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments