oleh

Tumpang Tindih Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Tugu Rimau Gunung Dempo

-Daerah, dibaca 1183 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Meski sejak tahun 2016 pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan lindung (Hutlin) di bawah kendali pemerintah provinsi Sumatera Selatan, namun faktanya hingga kini kawasan objek wisata Tugu Rimau gunung Dempo yang masuk area Hutlin masih tetap dikelola oleh Pemkot Pagar Alam. 

Tak cuma pengelolaan aset bangunan serta sarana dan prasarananya saja, namun Pemkot Pagar Alam juga masih menarik retribusi pengunjung Tugu Rimau yang diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme kontrak tahunan. 
 
"Retribusi yang kami kelola sendiri yakni retribusi kebersihan, sementara untuk parkir dan MCK kami pihak ketiga-kan," ucap Brilian.
 
Terkait tumpang tindih kewenangan pengawasan, pengelolaan serta penarikan retribusi antara pemkot Pagar Alam dengan pemerintah provinsi ini, Kepala Dinas Pariwisata kota Pagar Alam, Muhammad Brilian mengatakan bahwa hal ini dikarenakan belum adanya kesepakatan serah terima aset tersebut (objek wisata tugu Rimau_red) antara pihak Pemkot Pagar Alam dengan pemerintah provinsi Sumsel, sehingga pengelolaannya pun masih di bawah kendali Dinas Pariwisata kota Pagar Alam walaupun disadari pihaknya, bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan yang ada. 
 
Dibeberkan Brilian, Slsudah pernah dua kali diadakan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Sumsel, namun memang belum menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini sehingga pihaknya beranggapan masih berhak mengelola.
 
"Proses administrasi penyerahan aset antara pemkot Pagar Alam dan  pemerintah provinsi hingga kini belum ada kejelasan, jadi kami beranggapan bahwa kami masih berhak mengelola objek wisata itu walaupun memang kami akui itu kewenanganya ada pada pemerintah provinsi," terang Brilian di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023). 
 
Yang lebih aneh lagi soal tumpang tindih pengelolaan retribusi kawasan objek wisata ini. Hari ini, Senin (202/02) pemkot Pagar Alam bersama DPRD melakukan penanda tanganan bersama rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang salah satu memuat tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
 
Kepada Laju Sumsel, Ketua Promperda DPRD kota Pagar Alam, Sakuni, SE mengatakan belum mengetahui soal adanya tumpang tindih pengelolaan dan retibusi objek Tugu Rimau dan diakuinya dengan adanya informasi ini pihaknya akan memanggil Pemkot Pagar Alam untuk meminta kejelasannya. 
 
"Kami hanya melihat semua aspek hukumnya namun untuk teknis draf Raperda tersebut pihak pemkot Pagar Alam lah yang menyiapkannya. Namun jika memang ada persoalan maka kami akan memanggil pihak eksekutif untuk meminta kejelasannya," ujar Sakuni, Senin (20/02).
 
Laporan: Taufik Hidayat
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments