
LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Pemkot bersama DPRD kota Pagar Alam hari ini, Selasa (23/01/2023) menggelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian almarhum, Muhammad Padli sebagai wakil Wali Kota Pagar Alam priode 2018 - 2023.
Disampaikan ketua DPRD kota Pagar Alam, Jenny Sandiyah bahwa agenda paripurna hari ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan DPRD nomor 27 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah termasuk surat keterangan dan laporan kematian dari pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
"Maka berdasarkan peraturan dan perundang-undangan maka usulan pemberhentian almarhum Muhammad Padli di lakukan dengan mekanisme rapat paripurna bersama pihak eksekutif yang nanti hasil paripurna hari ini akan di sampaikan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat juga kepada Menteri Dalam Negeri," sampainya.
Lanjut Jenny, bahwa sebelum diterimanya surat resmi persetujuan pemberhentian almarhum Muhammad Padli sebagai wakil wali kota Pagar Alam dari pemerintah pusat, maka semua hak almarhum sebagai wakil kepala daerah masih akan terus di berikan.
"Agenda hari ini baru tahap pengumuman usulan pemberhentian dan semua hak almarhum termasuk gajinya sebagai wakil walikota masih akan terus di berikan sebelum keluar surat resminya dari pemerintah pusat," tutupnya.
Laporan: Taufik Hidayat
Komentar