oleh

Pengesahan APBD Induk Pagar Alam Deadlock, Ada Apa?

-Daerah, dibaca 1246 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM -- Roda pembangunan suatu daerah wajib adanya sinergi antara Ekskutif dan Legislatif agar tercapai tujuan bersama untuk mensejahterakan masyarakat. 

Namun apa jadinya jika sinergi tidak terjadi? 
 
Inilah yang kemudian diduga jadi pemicu molornya rapat paripurna penandatanganan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 antara DPRD dan Pemkot Pagar Alam. 
 
Tensi yang cukup tegang antara Pemkot Pagar Alam dan DPRD ini menurut informasi yang didapat akibat dari saling pangkasnya kegiatan antar kedua belah pihak sehingga timbul kemudian "saling serang" antar keduanya. 
 
"Ini karena ketidak harmonisan dalam hal penganggaran kegiatan terkait sumber, kegunaan atau manfaat juga soal kemampuan keuangan daerah yang saya fikir jadi penyebab persoalan ini," terang narasumber yang tidak ingin identitasnya ditulis, Senin (01/8/2022).
 
Mengkonfirmasi hal ini, Firman salah seorang anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD via telepon seluler mengatakan bahwa ada beberapa aspirasi anggota dewan yang tidak terakomodir dalam Rencana dan Anggaran Kegiatan (RKA) yang akan disepakati bersama sehingga harus dirapatkan ulang antara Banmus dan Banggar. 
 
"Ada beberapa usulan yang ternyata tidak masuk di dalam rencana anggaran kegiatan pemkot Pagar Alam sehingga perlu adanya komunikasi ulang yang akan dibahas bersama antara Pemkot, Banmus dan Banggar," ungkapnya, Senin (01/8/2022). 
 
Sementara itu anggota Badan Anggaran (Banggar), Pandin Firmansyah juga melalui saluran telepon mengatakan rapat paripurna diundur dari jadwal karena masih ada beberarapa hal yang perlu disinkronisasikan antara Pemkot Pagar Alam dan DPRD. 
 
"Ada beberapa hal yang memang perlu disinkronisasikan ulang, dan kami masih menunggu kesiapan dari pihak Pemkot Pagar Alam, namun mudah-mudahan bisa selesai hari ini," ungkapnya.
 
Terpisah, PLT Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Pagar Alam, Ade Kurniawan saat dihubungi tidak mau berkomentar terkait hal ini. 
 
Sebagaimana diketahui, dalam agenda kegiatan Pemkot Pagar Alam yang share kepada awak media. Hari ini diagendakan kegiatan Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pembahasan KUA/PPAS kota Pagar Alam Tahun 2023 serta Penandatanganan Keputusan Bersama Antara DPRD dan Pemkot Pagar Alam pada jam 09.00 WIB pagi di ruang rapat utama DPRD, namun hingga pukul 13.00 WIB kegiatan tersebut belum juga terlaksana. Dan pengamatan di lapangan baik para kepala dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam maupun anggota DPRD sudah meninggalkan gedung tempat pertemuan.
 
Laporan: Taufik Hidayat
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments