oleh

KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Jadi Tersangka Suap Gatot, Berikut 14 Tersangka Baru

-Nasional, dibaca 1774 x

LAJU SUMSEL, MEDAN -- Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"Saya tidak bisa berkomentar, kita hormati proses hukum," katanya melalui jaringan selular, kamis (30/1/2020) malam.

Diketahui, kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara.

Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini 14 anggota DPRD vSumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:
1. Sudirman Halawa (Golkar)
2. Rahmad Pardamean Hasibuan (Gerindra)
3. Nurhasanah (Demokrat)
4. Megalia Agustina (Demokrat)
5. Ida Budiningsih (Demokrat)
6. Ahmad Hosein Hutagalung (PPP)
7. Syamsul Hilal (PDI-P)
8. Robert Nainggolan (Demokrat)
9. Ramli (Demokrat)
10. Mulyani (Gerindra)
11. Layani Sinukaban (Demokrat)
12. Japorman Saragih (PDIP)
13. Jamaluddin Hasibuan (Demokrat)
14. Irwansyah Damanik (PAN)

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.
Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (Tribun-Medan.com)

Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments