LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Komisioner KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kelly anggota Komisioner KPU Sumsel periode 2018-2023 diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) yakni satu dari empat tersangka kasus suap PAW dari unsur swasta yang memberi suap.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sumatera Selatan sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat masih menjadi buronan, dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni ruang kerja Wahyu di gedung KPU, Jakarta Pusat, rumah dinas Wahyu di Jakarta Selatan, dan apartemen milik Harun.
Terkait pemeriksaan saksi, KPK pun telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU masing-masing Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting dan Viryan Azis.
KPK mendalami keterangan keempatnya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (Sumber : Antara News Bengkulu)
Terkait pemanggilan terhadap Ketua KPU Sumsel oleh KPK ini kami beranggapan hal tsb adalah sebuah kewajaran sbg bentuk kewenangan KPK utk memperdalam proses penyidikan kasus suap tsb. Tidak ada yg terlalu istimewa karena KPU Sumsel hanya dimintai keterangan dan penjelasan saja mengenai hal- hal yg terkait pemilihan legislatif yg mana dalam hal ini Harun Masiku adalah Kader PDI- P yg mencalonkan diri dari Dapil I Sumsel yg tentu saja mempunyai kaitan Administratif terhadap KPU Sumsel.Permasalahan sebenarnya ada ditingkat pusat dan KPU Sumsel hanya memback up data yg mungkin diperlukan penyidik KPK.Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua utk lebih berhati- hati dlm menyeleksi dan memilih para wakil rakyat disemua tingkatan pemilihan sehingga kita memiliki wakil- wakil rakyat yg benar2 amanah dan sungguh- sungguh memperjuangkan nasib rakyat yg ada di daerah yg diwajikinya.