oleh

Maruf Amin Pastikan Pemekaran Daerah Hanya Berlaku di Papua

-Nasional, dibaca 1236 x

LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa moratorium pemekaran daerah tetap diberlakukan oleh pemerintah dengan pengecualian wilayah Papua.

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta kemarin.
 
"Selama ini masih berpegang pada prinsip yaitu moratorium, tidak ada pemekaran, kecuali memang yang menyangkut Papua," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).
 
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan rencana pemekaran daerah di Papua sebenarnya sudah dibahas cukup lama. Akan tetapi, rencana itu tak kunjung terealisasi karena berbagai hambatan dan alasan.
 
Karena itu, saat ini pemerintah menilai pemekaran daerah di Papua sudah mendesak untuk dilakukan, ketimbang pemekaran di provinsi lain di luar bumi cendrawasih.
 
"Kita lihat yang akan dipertimbangkan itu kalau memang itu mendesak dan memang terlalu karena prioritas istilahnya, yang pasti Papua," kata dia.
 
Ma'ruf merinci setidaknya ada dua provinsi baru di Papua bila pemekaran dilakukan oleh pemerintah. Meski demikian, ia enggan menyebut dua provinsi baru dimaksud. Yang jelas sejauh ini pemekaran dua provinsi di Papua masih menjadi pembahasan di internal pemerintah pusat.
 
"Bagaimana baik buruknya, efektif atau tidaknya, jadi prinsipnya moratorium, memang usulan-usulan ada," kata dia.
 
Wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bumi cendrawasih bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat.
 
Wacana itu pun disambut DPR. Komisi II mendukung proses pemekaran provinsi di Papua sebagai upaya penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
 
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemekaran provinsi merupakan solusi konkret untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. (CNN Indonesia)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments