oleh

Wow! Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Pagar Alam Naik Lagi

-Daerah, dibaca 1918 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM -- Di tengah situasi Pandemi Covid 19 seperti saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan pengetatan dan refocusing anggaran belanja negara untuk mengantisipasi situasi dan kondisi darurat yang terjadi guna penyediaan semisal dana Bansos, pengadaan obat-obatan dan perlengkapan medis serta lain-lainnnya.

Tak terkecuali kota Pagar Alam yang sejak Pandemi mengikuti instruksi pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalihkan sebagian anggaran belanja daerah untuk penanganan berbagai dampak yang diakibatkan oleh situasi ini. 
 
Namun anehnya, di saat yang sama pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam juga menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD). 
 
Tak tanggung-tanggung, kenaikan yang diberikan oleh pemerintah daerah bahkan mencapai hampir 100 persen, seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pagar Alam Nomor 37 Tanggal 30 Juli Tahun 2021. 
 
Berdasarkan Perwako sebelumnya yakni Perwako nomor 27 dan 28 tahun 2019, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD yang tidak disediakan rumah dinas dan mobil dinas yakni sebesar Rp 13,5 juta untuk perumahan dan Rp 12,5 juta untuk transportasi dimana sejumlah uang tersebut diterima setiap bulannya oleh anggota dewan serentak dengan gaji tetap. 
 
Namun dengan Perwako Nomor 37 Tahun 2021 maka tunjangan yang diberikan hampir menjadi dua kali lipat yakni untuk perumahan sebesar Rp 21 juta sebelum dipotong pajak dan tranportasi Rp 19 juta sebelum dipotong pajak yang jika ditotalkan anggota DPRD kota Pagar Alam yang tidak disediakan rumah dan kendaraan dinas akan menerima tunjangan +- Rp 40 juta setiap bulannya di luar gaji pokok ataupun tunjangan-tunjangan lainnya. 
 
Sesuai kriteria yang disebutkan di Perwako sebelumnya maupun yang terbaru. Kecuali ketua DPRD dan unsur pimpinan dewan, semua anggota dewan kota Pagar Alam diberikan tunjangan tersebut. Dimana jika berdasarkan jumlah anggota DPRD total 25 orang minus ketua dan 2 wakil ketua, maka ada sebanyak 22 orang anggota yang menerima tunjangan +- Rp 40 juta tersebut, maka total pemkot Pagar Alam harus menggelontorkan dana sebesar Rp 880 juta per bulannya. Jika itu dikalikan 1 tahun anggaran maka total uang tunjangan tersebut mencapai sebesar Rp 10 miliar lebih pertahunnya. 
 
Sekretaris DPRD kota Pagar Alam, Rano Fahlesi didampingi Kepala Badan Hukum dan Peradilan, Bonsen Hadi menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan ke 22 orang anggota dewan ini sudah melalui kajian-kajian yang melibatkan salah satu universitas swasta bersama tim pemkot Pagar Alam dan Sekretariat DPRD berdasarkan beberapa peraturan-peraturan di antara Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, dan hasil dari tim Appraisal (perumus_red) tersebut kemudian diserahkan kepada Pemkot Pagar Alam untuk dilaksanakan," terang Rano Jumat (11/02). 
 
"Dasar kenaikan itu berdasarkan PP 18 Tahun 2017 tentang hak  dan keuangan Ketua dan anggota DPRD juga SK Gubernur Sumsel pada Desember 2020 tentang kenaikan tunjangan Perumahan dan Tranfortasi bagi anggota DPRD Provinsi dan hal itulah yang lalu yang menjadi pemantik DPRD di daerah menginginkan hal yang sama. 
 
Dari sanalah kemudian kami membentuk tim yang beranggotakan di antara sekretariat DPRD, Badan Keuangan Daerah, Bappeda, Dinas PUPR dan Inspektorat Daerah bekerjasama dengan salah satu universitas swasta Palembang sebagai tim Appraisal atau tim perumus berapa jumlah kenaikan tunjangan yang akan diberikan kepada 22 anggota DPRD kota Pagar Alam yang tidak disediakan rumah dan mobil dinas. Dari hasil kajian itu didapat nilai besaran yakni untuk tunjangan perumahan naik menjadi Rp 21 juta dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp 19 juta sehingga total kenaikan tunjangan yang diberikan sebelum dipotong pajak yakni sebesar Rp 40 juta setiap bulannya yang diberikan serentak dengan gaji pokok anggota dewan dan itulah yang menjadi dasar terbitnya Perwako nomor 37 tahun 2021 tersebut," sambungnya.
 
Reaksi beragam ditunjukkan oleh warga kota Pagar Alam menanggapi soal kenaikan tunjangan DPRD ini, mulai dari yang sinis hingga yang mengganggap ini lumrah dan biasa-biasa saja. 
 
"Ya namanya juga pemerintah, yang  penting itu jelas, transfaran dan bisa dipertanggung jawabkan juga, kami masyarakat ini jangan sampai di sia-siakan," ujar Ujang (45) salah seorang warga kepada media Laju Sumsel.com  (11/02).
 
Laporan: Taufik Hidayat

Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments