LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romi) diganjar penjara selama 2 tahun penjara. Hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Romi menerima suap dan gratifikasi.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romy selama 4 tahun.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rohamurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020).
Atas kesalahan tersebut, Hakim Fahzal menerangkan, Romi harus dipidana penjara sesuai dengan asas yang seadil-adilnya. Yaitu, dengan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rohamurmuziy, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Hakim Fahzal.
Putusan terhadap Romi yang tanpa ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion), pun mengharuskan Romy membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. “Dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Fahzal. (*)
Komentar