oleh

AGAR APBN 2022 BERMANFAAT BAGI RAKYAT

-Opini, dibaca 501 x

Oleh: Siti Rosidah Sundari

(Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan)

 
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Sumatera Selatan di Griya Agung pada Selasa, 7/12/2021. 
 
Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan berharap dana yang dialokasikan kepada institusi pusat maupun daerah mengalami percepatan dalam realisasinya. Percepatan realisasi belanja pemerintah yang optimal akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Karena, menurut data BPS, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah ini adalah komponen yang menyumbang pertumbah ekonomi Sumatera Selatan ketiga tertinggi, setelah Ekspor Luar  Negeri dan Net Ekspor Antar Daerah.
 
Karena itu seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) harus terus menjalin koordinasi dan sinergi berbagai kebijakan pengelolaan keuangan. Salah satu contohnya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mempercepat pelaksanaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan realokasi APBD.
 
SEB itu bernomor 903/4253.A/SJ dan SE-2/MK.07/2021. Berdasar SEB ini Pemda dapat mendanai program ataupun kegiatan prioritas di bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, penanganan dampak ekonomi serta dukungan pemberian vaksin kepada masyarakat. SEB ini menjadi pedoman Pemda dalam menganggarkan dana kegiatan dan program dimaksud.
 
Belanja prioritas yang mendapat dukungan dana itu berupa belanja  operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, dukungan kecamatan dan kelurahan, penyediaan perlindungan sosial bagi rakyat miskin, dukungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan dukungan ekonomi masyarakat serta pembayaran insentif tenaga kesehatan. 
 
Pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi termasuk dari unsur TNI, Polri, bidan, serta tenaga yang diperbantukan. Untuk keperluan itu Pemda menganggarkan kembali sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) tahun 2020 dalam APBD 2021.
 
Arah kebijakan dalam edaran ini adalah menyediakan dukungan dana untuk belanja penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya. Dukungan dana tersebut berasal dari minimal delapan persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Serta mempercepat penggunaan anggaran kesehatan paling sedikit tiga puluh persen Dana Insentif Daerah (DID). Termasuk belanja sarana dan prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan.
 
Refocusing maupun perubahan alokasi anggaran dalam APBD harus mengoptimalkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia. Juga melalui pendanaan yang bersumber dari pendapatan daerah diluar dari dana transfer pada APBD.
 
Pemda melaporkan pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD tadi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut setidaknya memuat penyesuaian APBD, realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah, dan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya.
 
Laporan penyesuaian APBD nantinya menjadi lampiran Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian obyek. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyaluran DAU oleh Pemerintah Pusat.
 
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah bekerjasama dengan BPKP mengawasi penganggaran, pelaksanaan refocusing, dan realokasi tersebut. Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah melakuan monitoring dan evaluasi di Kabupaten dan Kota di wilayahnya. Lalu menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi tadi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan serta Kepala BPKP melalui Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah. 
 
Semua unsur pemerintahan memang semestinya harus terus menjalin komunikasi dan kerjasama. Salah satunya seperti edaran bersama ini. Dengan sinergi kita bersama APBN 2022 pasti bermanfaat bagi rakyat.
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments