oleh

Permohonan Poligami Bisa Lewat Online, Mudah Tapi Wajib Dapat Izin dari . . . .

-Nasional, dibaca 869 x

LAJU SUMSEL, SURABAYA -- Pengadilan Agama dilaporkan memiliki pelayanan pengajuan poligami berbasis daring (dalam jaringan) melalui layanan E-Litigasi. Berdasarkan informasi yang diolah dari sejumlah sumber, Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Saifudin menyampaikan, layanan itu bertujuan memudahkan pemohon sehingga tak perlu bolak-balik ke pengadilan.

Nah, apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan poligami secara daring?
 
Ini dia rinciannya:
1. Yang mengajukan harus memiliki restu istri
 
Suami yang berniat berpoligami mesti memperoleh restu istri yang menghadiri persidangan sehingga ia tak boleh melakukannya diam-diam.
 
2. Hakim punya hak mempertimbangkan pengajuan poligami pemohon.
 
Meskipun pemohon telah memiliki izin dari istri, hakim masih memiliki hak untuk mempertimbangkan akan menerima pengajuan itu atau tidak.
Hal-hal yang masuk ke dalam pertimbangan hakim, antara lain: hubungan pernikahan yang melahirkan keturunan, istri itak dapat merawat suami karena sakit, ataupun hubungan jarak jauh.
 
3. Pengadilan memberi jadwal sidang
Bila persyaratan sudah lengkap, pengadilan akan memberi jadwal persidangan yang nantinya akan digelar secara luring karena ada sejumlah hal tak dapat diverifikasi lewat daring.
 
Saifudin berujar, istrilah yang menjadi penentu poligami tu diizinkan atau tidak. Jika ia setuju tapi sambil menangis, maka hakim akan meninjau kembali permohonan tersebut.
 
 
Sumber : Republika.co.id
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments