LAJU SUMSEL, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya dan menaksir angka kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun. Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo mengakui akan menghormati proses hukum yang ada.
"Saya, kami sangat menghormati proses hukum ini," kata Hary saat berbincang dengan awak media di sebuah cafe di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Mengenai temuan kejaksaan bila di Jiwasraya ada dugaan korupsi, Hary mengatakan akan menjelaskan secara tuntas
“Saya percayakan pada proses hukum karena sejak tahun lalu kami mematuhi. Sejak tahun lalu kami memenuhi beberapa panggilan dan sampai sampai sekarang ini. Saya akan fokus menyelesaikan ini sampai tuntas," cetus Hary.
Sebelum menjadi Direktur Keuangan, Hary merupakan profesional di bursa saham. Selama 10 tahun menjadi Direktur Keuangan, Hary bersama Jiwasraya melakukan sejumlah langkah untuk mengangkat kapal perusahaan Jiwasraya yang karam.
Hasilnya, terjadi peningkatan 10 kali lipat. Saat awal masuk Hary ke Jiwasraya, aset Jiwasraya di angka Rp 4 triliunan dan saat ia meninggalkan Jiwasraya naik 10 kali lipat menjadi Rp 40 triliun lebih.
Setelah Jiwasraya ditinggalkan Hary, terjadi berbagai masalah hingga banyak nasabah gagal bayar. Terakhir, ST Burhanuddin menyatakan ada korupsi di Jiwasraya.
"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) kemarin.
Burhanuddin menduga PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Yang kedua adalah penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin.
(Sumber : Detiknews)
Komentar