oleh

MK Bolehkan Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah 5 Tahun, Ini Kata KPK

-Nasional, dibaca 826 x

Jakarta | Laju Sumsel KPK menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara sebagai hal positif. Menurut KPK, putusan ini bisa sedikit membatasi agar eks napi koruptor maju di pilkada.

"Dari perspektif pemberantasan korupsi KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Febri berharap putusan itu bisa segera diimplementasikan dalam peraturan KPU. Febri jugameminta agar aturan itu lebih dipertegas kembali soal waktu awal penghitungan pelaksanaannya.

"Salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu 5 tahun adalah setelah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Febri mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana, ada hukuman pencabutan hak politik. Ia berharap aturan yang memperbolehkan eks napi koruptor maju pilkada itu diterapkan setelah terpidana tersebut selesai menjalani hukuman pidanannya.

"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik," ucap Febri.

"Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut," imbuhnya.

MK sebelumnya menyatakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments