Pandemi memiliki sisi lain dari fenomena sosial, yaitu meningkatnya angka perceraian. Menurut Direktur Jenderal Badan pengadilan Mahkamah Agung, angka perceraian meningkat hampir 3 kali lipat pada bulan Juni dan Juli 2020, dibandingkan pada awal penerapan PSBB di awal April dan Mei 2020 sebesar 20.000 kasus (Jawa Post, 30 Agustus 2020).
Di Kota Palembang sendiri, angka perceraian tercatat 1.666 pasangan bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Palembang. Uniknya mayoritas istri yang menggugat cerai (Suarasumsel,7 Oktober 2020).
Hal yang mejadi unik untuk didiskusikan adalah faktor sosial dan kesehatan apa saja yang mempengaruhi angka perceraian ang meningkat selama masa pandemi COVID-19 dan apakah ada keterkaitan tingginya angka perceraian dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ?
Irisan penyebab peningkatan angka KDRT dan perceraian di saat Pandemi:
Ada irisan-irisan dari berbagai faktor yang mempengaruhi peningkatan angka KDRT dan perceraian di konteks Indonesia, individu, keluarga, sosial/ekonomi dan pelayanan kesehatan dan konseling keluarga.
Faktor Individu
Di masa pandemi COVID-19 ini membuat tekanan mental terhadap istri dengan bertambahnya pekerjaan rumah tangga dan sekaligus menjadi guru bagi anak-anaknya.
Bagi perempuan bertambahnya pekerjaan rumah tangga salah satunya bisa menyebabkan timbul stres. Tekanan kekhawatiran akan keuangan yang memburuk membuat para istri akan stres mengatur emosinya yang bisa berujung kekerasan kepada anak.
Kecemasan psikologi yang menyebabkan kelelahan secara fisik dan mental bagi seseorang. Hal tersebut dapat mendorong Ibu melakukan kekerasan pada anaknya.
Dalam sebuah keluarga, laki-laki atau seorang suami juga tidak mengambil tanggung jawab untuk perawatan rumah, pengasuhan anak dan pendidikannya.
Beberapa faktor tersebut seiring waktu akan menyebabkan tekanan kekhawatiran akan uang, konflik anak-anak bisa jadi berpengaruh pada kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
Suami tidak dikontruksi untuk mengurusi urusan domestik di budaya kita. Karena keadaan pandemi seperti sekarang ini, seseorang lebih sering menghabiskan waktu di rumah yang dapat menyebabkan kejenuhan (faktor emosional) (Awaliyah & Rostanti, 2020).
Faktor Interpersonal/Keluarga
Pada situasi pandemi yang mengharuskan tinggal di rumah membuat intensitas meningkat dan potensi kekerasan meningkat. Secara sosial sebagai pencegahan penularan COVID-19 di Indonesia diberlakukan PSBB, dimana terganggunya aktivitas masyarakat karena pembatasan ini.
Masyarakat pun saat ini beraktivitas dari rumah saja yang berarti intensitas komunikasi antar anggota keluarga besar, maka potensi konflik juga besar.
Berawal dari konflik lama atau yang sudah ada sebelumnya, dimasa PSBB saat ini membuat terfokus kembali kepada persoalan tersebut, karena selama ini mungkin teralihkan pada kesibukan masing-masing.
Faktor sosial ekonomi
Solusi secara ekonomi yang dapat menopang keluarga disaat pandemi :
• Untuk mengurangi dampak ekonomi Covid-19 dapat mengoptimalkan dalam lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang mengambil peran dalam pemberdayaan masyarakat yang terdampak Covid-19. Program dengan gerakan kedermawaan, Operasi Beras Gratis, Operasi Makan Gratis dan bagi masyarakat yang tidak punya modal untuk usaha, ACT juga memberi dana untuk sedekah modal kerja untuk masyarakat yang kurang mampu.
• Keberlanjutan Usaha Koperasi dan UMKM (KUMKM) sebagai upaya meminimalisir dampak ekonomi Covid-19 dengan adanya keringanan dan kelonggaran penundaan berupa pembayaran bunga atau angsuran selama 1 tahun. Koperasi juga ada yang bergerak memfasilitasi di bidang sembako dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Sebagai contoh kepala desa menyediakan jasa pinjam dana usaha UMKM misalkan untuk pengrajin kemplang dalam waktu 1 tahun. Didukung juga oleh pihak dinas sosial untuk memberikan bantuan berupa alat-alat masak seperti dandang, kompor, bahan makanan. Yang dimana keuntungannya tidak dibagi 2, tetapi hanya membayar uang administrasi.
Sumber Gambar: https://m.republika.co.id
Dengan menurunnya produktivitas ekonomi baik lokal maupun global menyebabkan banyak yang harus kehilangan pekerjaan, usaha atau dirumahkan.
Oleh karena itu suami yang bertanggungjawab mencari nafkah kehilangan sumber penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga yang memicu pertengkaran atau kekerasan terhadap istri dan anak. Karena disaat pandemi Covid-19 sekarang ini baik seorang suami ataupun seorang istri terpaksa kehilangan pekerjaan, usaha dan PHK.
Seperti yang diketahui, selama masa pandemi, kondisi ekonomi Indonesia, bahkan dunia, mengalami penurunan drastis. Banyak karyawan yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tempat mereka bekerja terpaksa gulung tikar akibat tidak ada pemasukan.
Ada juga yang beranggapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab banyak sang istri menggugat cerai sang suami, sesuai kutipan gambar diatas “Istri dengan gaji dibawah Rp 5 juta rasakan peningkatan KDRT” (Republika, Juni 2020).
Angka PHK tinggi dan anjuran pemerintah untuk dirumah saja, juga memperburuk kejadian KDRT yang dikaitkan dengan meningkatnya angka perceraian. Adanya pembatasan pemenuhan kebutuhan keluarga sehingga memicu pertengkaran / kekerasan terhadap istri dan anak.
Sebagai contoh, di kota Surabaya hingga 16 Juli 2020, tercatat hampir 700 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dihimpun dari sistem pelaporan online kekerasan perempuan dan anak DP3AK (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan) Provinsi Jawa Timur (Kompas, Juli 2020).
Faktor Pelayanan Kesehatan dan Konseling Keluarga
Irisan faktor lainnya, adalah kurangnya fokus pemerintah pada pelayanan kesehatan juga berperan penting dalam menguatkan ketahanan keluarga di tengah masa pandemi ini. Karena sejumlah program yang hanya ditujukan berfokus pada penanganan pandemi sehingga mediasi untuk pasangan suami dan istri tidak maksimal.
Seperti program bimbingan perkawinan atau fasilitas konseling bagi pasangan suami istri yang bertujuan untuk melenggangkan tali perkawinan, agar suami istri memiliki kesiapan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang akan menguatkan ketahanan keluarga di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Sumber Gambar: https://m.republika.co.id
Apa yang harus dilakukan?
Semua faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian dan KDRT itu saling beririsan sehingga diperlukan pendekatan solusi yang saling terintegrasi satu sama lain.
Untuk jangka waktu pendek yang dapat dilakukan adalah:
• Melakukan kegiatan positif yang menggunakan aktivitas fisik dan silaturahmi ke keluarga dan tetangga terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Komunikasi via media sosial dan media komunikasi online lainnya, sangat membantu meningkatkan solidaritas sesama keluarga dan teman di masa pandemi untuk saling berbagi informasi dan saling mendukung untuk meningkatkan kesehatan mental ibu, istri dan perempuan di Indonesia.
• Membangun hubungan yang baik dengan keluarga dan teman. Misalkan, orang tua yang turut bermain dengan anak-anaknya untuk menghilangkan bosan, membantu ibu atau istri berkreasi dalam memasak kue, dll.
• Memperkuat ritual agama pada tingkat keluarga untuk mengendalikan kecemasan dan kontemplasi hikmah dari pandemi ini. Seperti, bagi yang beragama muslim bisa melakukan banyak bersholawat yang menenangkan hati dan pikiran, dan bagi yang beragama kristen dapat merenung di gereja. Begitupun agama-agama yang lain, melakukan meditasi dll.
• Melakukan relaksasi secara individu maupun kelompok. Contohnya, dengan menanam tumbuhan, menurut penelitian warna hijau dari tumbuhan dapat memberikan suasana relaksasi, tenang pada diri seseorang.
• Memperkuat jejaring terkecil seperti RT/RW untuk memberi pengawasan terhadap kejadian KDRT, sebagai sosial surveilans terdekat. Masyarakat perlu meningkatkan rasa peduli terhadap perempuan yang mengalami KDRT.
Untuk jangka waktu panjang hal yang diperlukan sebagai berikut :
• Meningkatkan peran tokoh masyarakat dan pemerintah untuk mengembalikan fungsi keluarga, seperti peran Ulama, Pastur dan tokoh agama lainnya untuk kesetaraan gender di budaya Indonesia dengan patriarkal yang kuat.
• Konsultasi dengan pola terapi konflik keluarga. Memberdayakan lembaga formal dan informal yang bergerak dalam lingkungan terkecil di masyarakat, seperti keluarahan, RW, RT dan posyandu dan puskesmas dan komunitas perempuan, untuk melakukan terapi penguatan keluarga dalam konteks untuk memperbaiki komunikasi dalam keluarga, seperti layanan penanganan stres, strategi pertahanan diri yang positif dan langkah-langkah menjadi orang tua yang positif.
• Pemerintah menerapkan aturan dan ketentuan untuk mengurangi risiko-risiko yang berkaitan dengan kekerasan, misalnya bahaya penggunaan alkohol, senjata atau penggunaan obat-obatan.
• Pemerintah membuat dan memperbanyak hotline pengaduan dan konseling, para tokoh agama sebaiknya memberikan pemahaman ayat-ayat dalam kitab suci. Tokoh agama juga sebaiknya mampu untuk memahami jemaat, umat,dan penyitas dengan memberikan dukungan psikososial. Karena sesungguhnya agama menolak kekerasan.
• Masyarakat juga berperan dimana kita harus saling mengawasi dan tidak diam saja apabila ada yang mengalami KDRT. Sesama warga Indonesia kita harus bergotong royong.
Pada akhirnya di masa pandemi COVID-19 ini membuat tekanan mental bagi siapa pun. Bagi perempuan bertambahnya pekerjaan rumah tangga, membantu anak-anak bersekolah online, salah satunya bisa menyebabkan timbul stres.
Bagi wanita yang bekerja, sekaligus ibu dan istri, beban bertambah ketika melakukan pekerjaan rumah dan kantor di rumah saja. Di tambah tidak semua suami mengambil tanggung jawab untuk perawatan rumah, pengasuhan anak dan pendidikannya, walau mereka bekerja dirumah (work from home).
Kesiapan mental suami untuk membantu istri membantu urusan domestik keluarga, seperti memasak, membantu anak sekolah online, menjadi tantangan disaat pandemi ini karena suami di Indonesia dikonstruksi sebagai kepala rumah tangga dan penopang utama ekonomi keluarga, dan terbiasa bekerja diluar rumah. Sedihnya, para suami yang kehilangan pekerjaan, kondisi ini memperburuk keuangan keluarga. Sehingga ada friksi, di satu sisi tidak bisa menopang ekonomi keluarga, disisi lain mereka ingin mempertahankan posisi sebagai pengambil keputusan dan dihargai sebagai seorang lelaki dan suami ditingkat keluarga.
Kecemasan psikologi yang menyebabkan kelelahan secara fisik dan mental bagi seorang istri dan suami, bisa berujung kekerasan kepada anak atau pasangan.
Pada situasi pandemi yang mengharuskan tinggal di rumah berakibat pada menurunnya produktivitas ekonomi baik lokal maupun global sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan, usaha atau dirumahkan.
Inilah yang dapat memicu pertengkaran/kekerasan terhadap istri dan anak karena adanya pembatasan pemenuhan kebutuhan bagi keluarga dan irisan faktor lainnya yang kompleks, seperti ketimpangan gender.
Layanan kesehatan mental, seperti konselor keliling kampung/desa serta layanan psikolog keluarga online gratis dan dukungan sosial dari komunitas tokoh agama dan perempuan, harus terintegrasi sebagai program mitigasi kesehatan mental berbasis konteks lokal budaya Indonesia di saat pandemi, untuk mencegah terjadinya KDRT dan perceraian di masyarakat.
LISA AYU RIZANI; AFIFAH ALFIYYAH ARDHANI; HELLEN RINDIANI; NURMALIA ERMI; NAJMAH.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Email: afifahalfiyyahh@gmail.com
Komentar