oleh

Eksponen 98 Sumsel Pertanyakan Kasus Hukum Plt Bupati dan 3 Anggota DPRD dalam Kasus OTT di Muara Enim

-Sumsel Maju, dibaca 519 x

LAJU SUMSEL, PALEMBANG -- Tidak lama lagi akan memasuki tahap persidangan kasus OTT yang melibatkan dua orang berinisial RS dan AHB dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Terkait hal tersebut, Eksponen 98 Sumsel meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih sekaligus mempertanyakan status hukum Plt bupati Muara Enim yang berulang kali disebutkan dalam fakta persidangan dan 3 anggota DPRD Muara Enim yang telah mengakui menerima suap sebesar Rp 200 juta dan telah mengembalikan kepada KPK.
 
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Eksponen 98 Sumsel, Panji Krisna saat menggelar konferensi pers di Olah Cafe Palembang, Selasa (25/8/2020) malam.
 
"Kita pertanyakan kepada KPK bagaimana status hukum Plt Bupati Muara Enim Juarsah dan tiga oknum anggota DPRD Muara Enim, yakni Mardalena, Samudra Kelana dan Fera Erika, yang mana ketiga anggota DPRD tersebut sudah mengakui menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada KPK. Dengan mengembalikan uang suap tersebut tidak lantas menghilangkan kasus hukumnya," ungkap Panji.
 
Panji melanjutkan, dengan demikian dalam kasus OTT ini, dia mempertanyakan status hukumnya, karena mengembalikan uang bukan berarti masalah nya selesai begitu saja, terus bagaimana dengan Plt Bupati Muara Enim Juarsah yang dalam persidangan disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp. 3 miliar.
 
"Saya tekankan, KPK jangan pura-pura tidak tahu dengan lanjutan status hukum terkait orang-orang yang sudah saya sebutkan tadi," ujar Panji.
 
Panji juga menyinggung soal Ilham Sudiono yang merupakan ketua Pokja dalam mengatur proyek-proyek di Kabupaten Muara Enim, kenapa sampai sekarang masih aman-aman saja. 
 
"Intinya kami mendesak KPK untuk menaikkan status hukum kepada orang-orang atau pihak yg disebutkan diatas karena nama-nama tersebut telah berulang kali disebutkan dalam fakta persidangan.
 
"Menyikapi Masalah ini Eksponen 98 Sumsel, menyayangkan sikap KPK yang diduga hanya memperoses kasus kedua terdakwa tersebut saja, kenapa yang lain menerima aliran dana aman-aman saja sampai sekarang," tambah Panji.
 
Lebih lanjut Panji mengatakan, Eksponen 98 Sumsel tidak akan berhenti menyuarakan masalah ini, karna pihaknya punya data dan mencatat bagaimana proses kasus ini berjalan. 
 
"Intinya Eksponen 98 tetap mendesak KPK harus menaikkan status ke-empat orang tersebut, jangan karena sudah mengembalikan uang kasus mereka hilang, dalam kesempatan ini saya mendorong KPK agar menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," tuturnya.
 
Selain itu lanjut Panji, Eksponen 98 Sumsel akan memberikan kejutan dalam persidangan nanti. Bisa jadi akan melakukan aksi di gedung KPK dalam waktu dekat ini dan berunjuk rasa secara kontinyu pada setiap persidangan.
 
"Menjelang dan pada saat persidangan akan ada kejutan dari kami. Bisa jadi kami akan melakukan aksi," tegasnya.
 
Untuk diketahui kasus penangkapan tersangka RS dan AHB oleh KPK pada tanggal 26 April 2020 lalu, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. (Fer)
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments