oleh

Polres Pagar Alam Bakal Tindak Tegas Pengecer Gas Melon Nakal Selama Ramadhan Hingga Lebaran

-Daerah, dibaca 288 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Mengantisipasi kelangkaan gas subsidi 3 kilo gram yang kerap terjadi selama Ramadhan dan jelang hari raya di kota Pagar Alam membuat Polres Pagar Alam bersama Disperindag melakukan sidak ke beberapa agen dan pengecer gas. 

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan didampingi Kabag Ops mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidak dan monitoring yang pihaknya lakukan kemarin didapat informasi bahwa stok gas subsidi 3 kilo gram hingga saat ini masih mencukupi. 
 
"Hasil monitoring kami kemarin ke salah satu agen gas dijelaskan oleh pemiliknya bahwa stok dan ketersediaan gas subsidi 3 kilo gram masih lancar jelang bulan puasa ini," ungkap AKBP Erwin, Rabu (15/3/2023).
 
Ditegaskan AKBP Erwin, bahwa pihaknya mengimbau agar jangan sampai ada oknum yang menimbun gas subsidi ini untuk kepentingan pribadi selama Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri nanti yang berimbas mahalnya harga serta kesulitan warga untuk mendapatkannya. 
 
"Nanti ada dari Reskrim dan Intel yang akan terus mengawasi penyaluran gas subsidi ini selama Ramadhan hingga Idul Fitri dan jika ditemukan ada oknum yang sengaja menimbun atau menyelewengkannya maka kami akan tindak tegas," ucap AKBP Erwin. 
 
Sementara itu Kabid Perdagangan Disperindagkop kota Pagar Alam, Andriansyah Siregar menyampaikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kilo gram di kota Pagar Alam saat ini adalah Rp 16.800, namun pada kenyataanya masyarakat membeli di luar agen dan pengecer berkisar harga Rp 22.000 hingga Rp 25.000. Untuk itu pihaknya meminta data dari Hiswana Migas untuk mengetahui berapa kuota gas subsidi 3 kilo gram di wilayah Pagar Alam dan untuk pengawasan penyalurannya ke masyarakat pihaknya akan bekerjasama dengan Polisi, Kejaksaan juga TNI agar tidak terjadi penyelewengan. 
 
"Kemarin kami sudah mengecek ke salah satu agen di mana dijelaskannya kuota yang didapatkannya adalah 5000 tabung gas sehari, namun jika soal pelanggaran kami hanya bisa menegor saja sebab kewenangan penindakannya ada pada pihak Kepolisian," ujarnya, Rabu (15/03).
 
Laporan: Taufik Hidayat
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments