oleh

POLIGAMI, BISAKAH MENGATASI HIV/AIDS?

-Opini, dibaca 398 x

Oleh:

Debby Amanda Putri, Nia Novita Sari, Melisa Yuni Nirmalasari

Editor: Nahdha Syarifah
 
 
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan menikah dan poligami adalah solusi menekan angka penyebarab HIV/AIDS. “Daripada terkena penyakit itu, menurut saya solusi menekan angka penyebaran HIV/AIDS adalah menikah bagi anak-anak muda dan berpoligami bagi yang sudah nikah,” kata Uu, dikutip dari regional.kompas.com, Senin (12/9/2022). 
 
Kasus Penyakit HIV Secara Global dan di Indonesia
 
Menurut WHO Pada akhir 2021 diperkirakan 38,4 Juta Jiwa yang diperkirakan hidup dengan HIV positif. Di Indonesia menghimpun data dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 terdapat 36.902 HIV positif dan HIV Stadium lanjut AIDS sebanyak 5.750 kasus. HIV atau Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyerang system kekebalan tubuh sehingga melemahkan pertahanan tubuh seseorang dalam melawan infeksi penyakit lainnya. Acquired Immunodeficiency Syndrome atau yang sering kita sebut dengan AIDS adalah tahapan selanjutnya dari infeksi HIV yang memakan waktu bertahun-tahun jika tidak segera diobati. 
 
Menghimpun dari data Kementerian Kesehatan dengan grafik katadata.co.id paling banyak kasus positif HIV pada kelompok usia Produktif yakni sebesar 69,7 % disbanding kelompok usia lainnya. Tentunya ini menjadi sebuah problem yang harus diperhatiakan karena kelompok usia produktif adalah kelompok yang menjadi tonggak dalam membangun sumber daya yang ada di negara ini dan pola penularan dominan adalah penularan melalui heteroseksual sebesar 28,1 persen.
 
 
Pro Kontra Poligami di Indonesia

Hukum versus Agama
 
Sebelum adanya UU Perkawinan di Indonesia, terdapat penentangan terhadap poligami dikarena dianggap merugikan bagi pihak wanita. Untuk melakukan perbaikan sistem pelaksanaan perkawinan pada masa pemerintahan Orde Lama diterbitkan peraturan UU No. 22 Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Instruksi Menteri Agama Nomor 4/1947 untuk Pegawai Pencatat Nikah. Melihat bahwa ketentuan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan sampai saat ini mencakup sebuah kompromi dalam kepentingan berbagai pihak maka tidak mengejutkan jika terdapat nada-nada ketidakpuasan terhadap aturan poligami. Ada yang tidak puas karena poligami memiliki aturan yang ketat sehingga menghalangi orang yang ingin poligami dan ada yang merasa seharusnya poligami dihapuskan karena dapat merugikan dari berbagai sisi termasuk sisi Kesehatan dan ekonomi. Poligami dalam hukum agama dapat dilakukan pada kondisi darurat dengan prinsip yang adil dan sesuai syariat.
 
Realita Poligami di Indonesia: Tidak tercatat, diam-diam dan ekonomi sulit
 
Dalam hukum agama terutama islam, poligami boleh saja dilakukan namun bukan menjadi sebuah anjuran ataupun kewajiban. Poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan dengan tetap memegang prinsip adil dan sesuai syariat. Praktik poligami biasanya dilakukan oleh suami yang memiliki perekonomian yang baik karena ia menganggap bahwa dirinya bisa memberikan nafkah materi yang cukup kepada istri-istrinya. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada suami yang memiliki perekonomian yang sulit. Jika tetap dipaksakan maka keluarga akan mengalami kesulitan ekonomi dan menurunkan kesejahtaraan keluarga. Menurut Guru Besar Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan menyatakan bahwa dalam ajaran islam sudah terdapat prinsip bahwa niat dalam membangun suatu rumah tangga akan menghasilkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. 
 
Dikutip melalui Siaran Pers Nomor: B-103/SETMEN/HM.02.04/04/2021 Menteri PPA “Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat.” ujar Menteri Bintang dalam sambutannya pada Diskusi Ilmiah “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga”. Menurut Prof Zubairi dikutip dari health.detik.com, senin (12/09/2022) juga menegaskan bahwa penularan HIV/AIDS tetap ada baik pada pernikahan Poligami atau Momogami jika pasangan sering bergonta-ganti dan tidak setia. Poligami yang dilakukan sembunyi-sembunyi atau tidak berdasarkan izin dan sepengetahuan istri sudah tentu salah baik dari sisi agama, hukum dan moral.
 
Bisakah Poligami Mencegah HIV di Indonesia?
 
Terdapat pro dan kontra yang terjadi dimasyarakat mengenai pernyataan yang di keluarkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat ini. Survei sederhana yang dilakukan pada 03/10/2022 melalui sosial media Instagram terdapat 75% suara yang menyatakan bahwa tidak setuju jika poligami dapat mengatasi HIV/AIDS. Menurut hasil survei mengatakan “Menurut ku, sih, belum tentu juga poligami bisa menekan angka HIV, yang paling bener tuh sebelum menikah tes kesehatan dulu menyeluruh termasuk tes HIV. Kalau emang hanya berhubungan badan dengan pasangan (sampe poligami pula) tapi ternyata pasangannya HIV gimana? Ya tetap aja bisa menular-Anonim”, “Poligami kan banyak pasangan, seharusnya kita harus setia sama 1 pasangan agar terhindar HIV -Anonim”, “Pentingnya cari bibit bebet dan bobot dulu -Anonim” “Poligami gabisa dijadiin solusi dalam memberantas HIV. Kenapa? Karena individu yang melakukan poligami kebanyak memiliki pemahaman agama yang baik, artinya jika individu itu tidak melakukan poligami sekalipun ia akan tetap jauh dari namanya seks bebas -Anonim”
 
Dalam berita republika.co.id, menurut Siti Aminah Tardi yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dikutip dari republika.co.id, Senin (26/9/2022) ia menyatakan bahwa poligami merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dimana poligami membuka ruang bagi perempuan yang berisiko menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menilai bahwa poligami tidak dengan mudah dapat mencegah penularan HIV/AIDS di masyarakat. Menurutnya penyebaran HIV/AIDS tidak berkaitan dengan status perkawinan seseorang. Ia juga menjelaskan bahwa langkah yang bisa dialakukan adalah dengan melakukan pencegahan yang benar.
 
Pencegahan Penularan HIV/AIDS
 
HIV/AIDS merupakan penyakit yang disebabkan oleh hubungan seks bebas, bergonta-ganti pasangan, rendahnya penggunaan kondom dikalangan masyarakat dan selain itu ada juga penggunaan jarum suntik (narkoba). Penyakit ini memiliki stigma yang negatif di masyarakat sehingga orang yang terinfeksi penyakit ini kebanyakan tidak mau jujur kepada pasangan yang akan dinikahi dan keluarga. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS. Jika saja para pengidap HIV/AIDS mau jujur terhadap pasangan dan mau mengobati dirinya ke fasilitas kesehatan, penyebaran penyakit ini bisa saja di tekan angkanya sehingga dapat dilakukan intervensi berupa terapi obat bagi pasangan yang berencana memiliki anak. Selain itu peran dari tenaga kesehatan juga sangat penting dalam menekan angka penularan HIV/AIDS dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi bahaya seks bebas kepada remaja, melakukan edukasi seks yang aman kepada pasangan dewasa serta melakukan pendampingan kepada ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) dan ADHA (Anak Dengan HIV/AIDS) agar mereka merasa aman dan percaya diri di tengah masyarakat. Dan kita sebagai masyarakat jangan pernah menjauhi mereka yang mengidap HIV/AIDS karena dengan dukungan inilah stigma negatif bagi pengidap HIV/AIDS dapat hilang. 
 
Sebagai ahli kesehatan masyarakat, poligami bukan menjadi pilihan dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS di masyarakat. Selain mendekatkan diri kepada sang maha kuasa agar terhindar dari perbuatan tercela, terdapat beberapa pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya adalah, penggunaan jarum suntik yang aman atau steril untuk keperluan medis, jauhi narkoba, menggunaan alat kontrasepsi berupa kondom saat melakukan hubungan seksual, dan selalu melakukan terapi ARV bagi penderita HIV/AIDS serta lakukan perencanaan ketika pasangan dengan HIV/AIDS ingin memiliki anak karena hal ini penting dilakukan terapi untuk meminimalisir anak tertular HIV dari ibunya. 
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments