oleh

Polres dan Pemkab Muara Enim Mediasi Konflik Lahan di Desa Keban Agung

-Daerah, dibaca 1049 x

LAJU SUMSEL, MUARA ENIM -- Konflik tanah kaplingan antara warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan PT BSP berlanjut. Pada hari Senin 6 Juni 2022 diadakan pertemuan antara masyarakat yang diwakili oleh tim 9 dengan pihak pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten II, Riswandar.

Dalam pertemuan tersebut pihak warga menceritakan duduk permasalahan yang selama ini terjadi, di mana tanah warga masyarakat di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul yang telah clearing oleh pihak perusahaan PT.BSP.
 
Asisten II dari Pemkab Muara Enim, Riswandar mengatakan bahwa dari pihak pemerintah tentu akan membantu semaksimal mungkin agar permasalahan ini selesai tanpa merugikan kedua belah pihak.
 
"Kalian semua yang hadir di ruangan ini terutama tim 9 yang mewakili warga, yang pertama kalian harus percaya kepada saya, bahwa kami dari pemerintah akan bantu menyelesaikan permasalahan ini, kalian semua bisa pegang janji saya," ujarnya.
 
 
Harapan pihak pemerintah kabupaten Muara Enim, lanjutnya, agar melakukan penyelesaian masalah konflik tanah warga dengan PT BSP dan PTBA dengan cara musyawarah antara dua belah pihak dengan cara dimediasi oleh pemerintah setempat.
 
"Kami bantu mediasi agar permasalahan ini selesai," ujarnya.
 
Sementara itu di tempat yang sama, pihak Polres Muara Enim yang juga hadir Kasat Intelkam, AKP Suandi SH yang diwakili oleh Kanit Intelkam, Acong mengatakan bahwa agar permasalahan ini sebaiknya dinegosiasikan.
 
"Kalau memang bisa dinegosiasikan dengan warga, untuk aksi demonstrasi yang akan diadakan hari Kamis, 9 Juni 2022 di kantor PTBA dan diteruskan ke Kantor Bupati sebaiknya diundur dulu," pungkasnya.
 
"Karena pihak Polres dan pemerintah kabupaten telah mengkoordinasikan masalah ini ke pihak perusahaan PT.BSP dan  PTBA. Hal ini akan dijadwalkan hari Jumat tanggal 10 Juni 2022," tambahnya.
 
Dengan alasan minta waktu beberapa hari karena ada proses administrasi berupa penyuratan dari pihak pemerintah kabupaten Muara Enim yang ditujukan ke pihak PT. BSP dan pihak PTBA.
 
"Kalau memang tidak bisa ditunda aksi demontrasi, ya apa boleh buat. Kami akan mengawal aksi demo tersebut untuk keamanan. Tapi pada dasarnya aksi demostrasi tersebut tujuan warga untuk diadakan mediasi antara pihak warga dan perusahaan bukan?," tanyanya.
 
Karena sedikit alot pembahasan pihak pemerintah, Polres beserta warga sampai harus dipending sementara dalam hal menentukan penundaan demonstrasi tesebut sama jadwal kesepakatan pertemuan yang akan dimediasikan.
 
Dilanjutkan musyawarah antara dua belah pihak masalah tersebut akhirnya disepakati bahwa:
 
1.  Disepakati aksi demonstrasi akhirnya di tunda sementara.
 
2. Disepakti hari Jumat, 10 Juni 2022 untuk diadakan pertemuan antara Tim 9 warga bersama pemerintah yang diwakili pihak Asst. II Kabupaten Muara Enim, pihak Polres bagian Intelkam, Dinas yang terkait di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dengan pihak perusahaan PT. BSP dan PTBA.
 
Pada saat Kasat Intelkam datang di tempat bersama jajaran Polres Muara Enim yang lain, beliau sangat merespon baik terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang akhirnya dapat dinegosisasikan untuk diundur dengan harapan bisa tercapai 
kesepakatan/pengclear permasalahan ini anatara dua belah pihak yaitu pihak warga dan pihak perusahaan . 
 
Sementara itu dari pihak warga masyarakat yang diwakili tim 9 Yusnandar mengatakan bahwa mereka mempercayakan mediasi ini kepada pihak pemerintah.
 
"Bahwasanya sementara ini akan mempercayakan permasalahan ini untuk ditangani dan dimediasi oleh pihak pemerintah, tetapi seandainya tidak ada kejelasan juga di hari Jumat, 10 Juni 2022 nanti tetap akan diplanning kembali untuk aksi demontrasi kembali dengan waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
 
Sedangkan Ali Darwanto salah satu tim 9 berkata bahwa saat ini diduga sudah ada aktivitas penambangan.
 
"Bahwasanya daerah yg sudah diclearing oleh pihak PT. BSP diduga sudah ada aktivitas Penambangan oleh pihak perusahaan PTBA sekarang ini, tanpa koordinasi lagi dengan pemerintah desa dan warga pemilik lahan/tanah kaplingan tersebut," ungkapnya.
 
(red/ferry)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments