oleh

Kenaikan Tunjangan DPRD kota Pagar Alam Dibatalkan?

-Daerah, dibaca 532 x

LAJU SUMSEL, PAGAR ALAM - Setelah diberitakan sebelumnya oleh Laju Sumsel.co.id mengenai terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perwako Nomor 27 dan 28 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD kota Pagar Alam yang di dalamnya memuat tentang kenaikan besaran tunjangan hingga hampir 100 persen yang diberikan oleh pemkot Pagar Alam kepada anggota DPRD hingga memantik reaksi beragam masyarakat diketahui Perwako tersebut kini batal laksanakan. 

Informasi yang beredar pembatalan tersebut atas rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 
 
Mengenai kebenaran informasi ini Sekretaris DPRD kota Pagar Alam, Rano Fahlesi saat dihubungi beberapa waktu lalu via telpon dengan singkat menjawab sedang diadakan perubahan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. 
 
"Masih menunggu perubahan mengikuti PP 18 Tahun 2017," jawabnya singkat Kamis, 12 Mei lalu kepada Laju Sumsel.com. 
 
Menelaah PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di antaranya menyebutkan disediakannya tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD namun tetap wajib mengikuti azaz kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat. 
 
Sehingga hal ini yang kemudian memantik perhatian juga keprihatinan warga kota Pagar Alam yang terkejut dengan pemberian kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD yang sangat signifikan oleh Pemkot Pagar Alam yang di nilai tidak mempunyai "Sense Of Crisis" di tengah kondisi pandemi yang semestinya dapat di alihkan untuk kepentingan atau kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat guna mengatasi imbas negatif dari kondisi yang terjadi. 
 
Ditambah lagi, besaran tunjangan yang diberikan juga dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan standar harga di wilayah kota Pagar Alam. 
 
Diberikan sebelumnya di tengah situasi Pandemi Covid 19 seperti saat ini. Pemerintah Indonesia gencar melakukan pengetatan dan refoccusing anggaran belanja negara untuk mengantisipasi situasi dan kondisi darurat yang terjadi guna penyediaan semisal dana Bansos, pengadaan obat-obatan dan perlengkapan medis dan sebagainya. 
 
Tak terkecuali kota Pagar Alam yang sejak Pandemi mengikuti instruksi pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalihkan sebagian anggaran belanja daerah untuk penanganan berbagai dampak yang diakibatkan oleh situasi ini. 
 
Namun anehnya, di saat yang sama pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam juga menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD). 
 
Tak tanggung-tanggung kenaikan yang diberikan oleh pemerintah daerah bahkan mencapai hampir 100 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pagar Alam Nomor 37 Tanggal 30 Juli Tahun 2021. 
 
Berdasarkan Perwako sebelumnya yakni Perwako nomor 27 dan 28 tahun 2019, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD yang tidak disediakan rumah dinas dan mobil dinas yakni sebesar Rp 13,5 juta untuk perumahan dan Rp 12,5 juta untuk transportasi dimana sejumlah uang tersebut terima setiap bulannya oleh anggota dewan serentak dengan gaji tetap. 
 
Namun dengan Perwako Nomor 37 Tahun 2021 maka tunjangan yang diberikan hampir menjadi kali lipat yakni untuk perumahan sebesar Rp 21 juta sebelum dipotong pajak dan transportasi Rp 19 juta sebelum dipotong pajak yang jika ditotalkan Anggota DPRD kota Pagar Alam yang tidak disediakan rumah dan kendaraan dinas akan menerima tunjangan +- Rp 40 juta setiap bulannya di luar gaji pokok ataupun tunjangan-tunjangan lainnya.
 
Laporan: Taufik Hidayat
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments