oleh

Gubernur Herman Deru Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah kepada Warga Lubuklinggau

-Sumsel Maju, dibaca 396 x

 LAJU SUMSELPALEMBANG -- Mengawali lawatannya ke Kota Lubuklinggau, Sabtu (25/9), Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyerahkan  189 Sertifikat Tanah secara simbolis di halaman Kantor ATR/BPN Lubuklinggau. 

Pada penyerahan ini diberikan  8 sertifikat secara simbolis, dari 189 sertifikat yang akan dibagikan keseluruhan. Penyerahan Sertifikat ini diperuntukkan bagi Tanah Rumah Peribadatan, Tanah Perumahan untuk Masyarakat, Tanah Pemerintah dan Tanah BUMN. 
 
Iapun meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan  termasuk BPN Lubuklinggau agar berperan aktif dalam mensukseskan program yang telah lama didengungkan dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN secara maksimal dan mengawal penyelenggaraannya.  Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya. 
 
Dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menyimpan dan menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar. 
 
"Sertifikat ini menjadi bukti yang sah dan dapat dijadikan sarana untuk kegiatan yang lebih produktif. Simpan baik-baik. Termasuk juga sertifikat rumah ibadah seperti masjid disimpan. Ini penting agar zuriat yang mewakafkan atau menghibahkan tanahnya tahu sehingga tidak bermasalah di kemudian hari," jelas HD. 
 
Menurut HD sertifikat ini juga bisa digunakan untuk mengembangkan pertanian oleh masyarakat. Dengan adanya jaminan ini menurutnya masyarakat akan lebih mudah mendapatkan KUR, kredit Komersil atau kredit-kredit lainnya," jelasnya. 
 
Lebih jauh dikatakannya sesuai dikatakan Presiden melalui Kementerian ATR/BPN Bahwa pemerintah mentargetkan pada 2023 semua tanah sudah terdata dan masuk dalam peta wilayah. Penyerahan ini pun sudah kesekian kali dilakukan. Untuk itu HD berharap ke depan semua tanah di Sumsel dan Lubuklinggau bersertifikat. 
 
Pada kesempatan itu Gubernur Herman Deru tak lupa mengapresiasi jajaran Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat untuk rakyat dengan baik.
 
Pada kesempatan ini, sertifikat  dibagikan kepada  masyarakat, lembaga peribadatan, Pemerintah Daerah dan BUMN di wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. 
 
Tanah sebagai salah satu aset menurut HD harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah tujuan dari sertifikasi lahan milik masyarakat, tanah wakaf, tanah aset pemerintah dan tanah BUMN juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi. 
 
"Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi potensi sengketa yang terjadi. 
 
Sementara itu Walikota Lubuklinggau Prana Putra Sohe mengatakan sangat berterimakasih atas kehadiran Gubernur Herman Deru yang menyerahkan secara langsung sertifikat program pusat ini secara simbolis. 
 
Dikatakan Prana, masih banyak PR ATR/BPN Lubuklinggau diantaranya mengenai aset limpahan Musirawas dan lainnya. Selain menyelesaikan hal tersebut Iapun berharap di bawah komando Kepala ATR baru, ATR BPN dapat memberikan sertifikat pada semua komponen masyarakat. 
 
" Kami terus berupaya memberikan  kemudahan pada masyarakat. Insya Allah di sini mengurus sertifikat tidak perlu lama. Cukup tiga hari selesai," tegasnya. 
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Dirut BSB Sumsel Ahmad Syamsudin, Forkopimda Lubuk Linggau Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya, Dandim 0406 Letkol Inf Erwinsyah Taufan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH. SIK. MM, Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Kota Lubuklinggau Imam Santoso. SH, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
 
(ril/hum)
 
Sertifikat
Sertifikat kampung English
Piagam 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

0 comments